PERMASALAAN QURBAN KONTEMPORER : (5)QURBAN DARI UANG PINJAMAN

oleh | Nov 11, 2006 | Inspirasi

Oleh : Alamsyah Nurzaman )*

Dalam salah satu ayat disebutkan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya. Apabila apa yang disyariatkan Allah tidak dapat dilaksanakan karena diluar kesanggupannya, maka pensyariatan tersebut terbebaskan dari dirinya. Misalnya sholat yang dilakukan dengan berdiri, apabila seseorang tidak dapat berdiri dikarenakan sakit, maka ia dapat melaksanakannya sambil duduk, apabila tidak dapat melaksanakannya sambil duduk, maka diperbolehkan sambil berbaring. Ibadah lainnya adalah ibadah haji, Allah mensyariatkan ibadah ini hanya kepada yang mampu melaksanakannya.

Begitupun dengan puasa, zakat, termasuk berqurban, hanya disyariatkan kepada orang yang mampu melaksanakannya. Apalagi jika sampai berhutang hanya karena ingin berqurban yang sebenarnya hal tersebut tidak diwajibkan atasnya, bahkan ia berhak mendapatkan daging qurban.

BATASAN HARTA
Seseorang yang wajib berqurban Ibadah qurban adalah ibadah yang tidak ada ketentuan batasan minimal harta seseorang dalam melaksanakannya. Lain halnya dengan zakat, ada istilah yang disebut dengan nishab. Nishab adalah batasan harta seseorang dalam mengeluarkan zakat dengan ketentuan yang telah gariskan oleh agama, misalnya nishab emas adalah 20 dinar atau 85 gram emas.

Jadi, apabila seseorang telah mencapai atau bahkan melebihi nishab emas yaitu 85 gram, maka ia sudah wajib mengeluarkan zakat. Namun apabila emas yang dimilikinya tidak mencapai nishab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Adapun ibadah qurban tidak ada ketentuan seperti itu, apabila seseorang telah merasa mampu melaksanakan ibadah qurban maka ia dianjurkan atau diwajibkan untuk melaksanakannya. Jadi, syariat qurban hanya dibebankan kepada mereka yang mampu melaksanakannya. Adapun mengenai hukum berqurban, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian ada yang menyatakan wajib, sebagian lainnya meyatakan sunnah muakkadah. *
)* Amil Rumah Zakat Indonesia
Cabang Bandung

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0