PERHIASAN EMAS APAKAH KENA ZAKAT?

oleh | Sep 7, 2023 | Inspirasi

Emas adalah salah satu perhiasan mahal yang sering digunakan
oleh wanita. Banyak wanita memiliki tabungan emas, baik untuk penggunaan
sehari-hari maupun sebagai investasi. Tapi emas jenis apa yang harus dizakati?

Menurut Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Asma binti Abu Bakar,
dan Aisyah r.a., emas yang digunakan oleh wanita sebagai perhiasan dalam jumlah
yang berlebihan (melebihi batas biasa) harus tetap dizakati.

Standar “berlebihan” atau tidak biasanya
bergantung pada tradisi di masyarakat. Oleh karena itu, emas yang digunakan
sebagai perhiasan dalam jumlah yang wajar tidak perlu dizakati karena emas
tersebut halal bagi wanita sebagai perhiasan atau kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?

Zakat emas, perak, atau logam mulia lainnya dikenakan pada
emas, perak, dan logam mulia lainnya yang mencapai nisab dan telah mencapai
masa haul selama satu tahun. Dasar kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran
surah At-Taubah Ayat 34:

“… Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih.”

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasarkan pada hadits
lain, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.

“Jika engkau memiliki
perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat
5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai
20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap
kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (H.R. Abu Dawud).

Setelah mengetahui kewajiban zakat emas dan perak, kita
perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh emas dan perak yang
wajib dizakati:

1. Milik sendiri, bukan pinjaman atau milik orang
lain.

2. Sudah mencapai masa haul selama satu tahun.

3. Telah mencapai nisab, yaitu 85 gram untuk emas.

Baca Juga: Keutamaan Membiayai Penuntut Ilmu

Jadi, zakat emas wajib dikenakan jika emas yang kita miliki
mencapai atau melebihi nisab 85 gram, dan zakatnya adalah sebesar 2,5% dari
nilai emas tersebut. Semua ulama telah sepakat bahwa emas yang memenuhi syarat
ini harus dikenakan zakat.

Sahabat ingin tunaikan zakat emas? Ke Rumah Zakat saja yuk! Rumah
Zakat
merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) profesional di Indonesia yang
terpercaya dan amanah. Zakat emas yang Sahabat tunaikan akan disalurkan kepada
yang berhak dan membutuhkan.

Sahabat pun bisa menghitung jumlah zakat yang dikeluarkan
dengan kalkulator zakat dari Rumah Zakat. Untuk membayar zakat emas, bisa klik
tautan berikut ini: Zakat Emas.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0