PERBEDAAN ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAAL

oleh | Aug 9, 2011 | Konsultasi Islami

Pertanyaan:

Apakah perbedaan antara zakat fitrah dan zakat Mal. Terima kasih (Verry Triputra, Banten)

Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas RA, “Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah).

Berdasarkan hadits tersebut, zakat fitra dikeluarkan oleh siapa pun baik laki-laki maupun perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak. Besar zakat fitrah disebutkan dalam hadits berikut:

“Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (HR Bukhori Muslim).

Zakat Mall

Zakat mall adalah harta yang dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat Mall adalah sebagai berikut:

1.     Islam

2.    Merdeka

3.    Berakal dan baligh

4.    Sudah mencapai nishab

Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS Al Baqarah: 219).

Harta yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam telah menentukan nishab zakat pada harta seseorang.

Syarat-syarat nishab:

1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab berdasarkan hadits Rasulullah SAW,

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

(Tim Rumah Zakat)

http://ramadhan.kompas.com

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0