PERBEDAAN WAKTU PUASA

oleh | Jul 2, 2014 | Konsultasi Islami

senjaAssalamualaikum Wr Wb
Ustadz, ketika kita sedang melakukan perjalanan ke negara lain yang perbedaan jamnya cukup ekstrem dan ketika berangkat kita sudah niat berpuasa, tapi ketika sampai di tujuan ternyata waktu masih siang dan waktu berbuka masih lama. Bagaimana sebaiknya, apakah kita mengikuti waktu berbuka seperti di Indonesia ataukah mengikuti waktu negara setempat yang berarti harus memperpanjang waktu puasa?

Ati, Bandung

Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum Wr Wb
Sobat Ati yang dirahmati Allah swt, bagi seseorang yang dalam perjalanan (safar) dimana dia mendapat keringanan untuk mengqashar shalat maka boleh baginya untuk berbuka, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Namun, mayoritas sahabat, tabi’in dan empat Imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada tiga kondisi bagi seorang musafir apakah dia sebaiknya berpuasa ketika melakukan perjalanan atau tidak:

Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Jabir mengatakan, “Rasulullah SAW ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi SAW mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi SAW bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.” (HR. Bukhari no. 1946 dan Muslim no. 1115). Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa. Dari Abu Darda’, beliau berkata, “Kami pernah keluar bersama Nabi SAW di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi SAW saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari no. 1945 dan Muslim no. 1122). Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban.

Bagi mereka yang berpuasa ketika sedang melakukan perjalanan ke negara lain, yang perbedaan jamnya cukup ekstrem dan ketika berangkat sudah berniat berpuasa, tapi ketika sampai di tujuan ternyata waktu masih siang dan waktu berbuka masih lama, maka diharuskan mengikuti waktu daerah setempat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Al-Shaum yauma tashumuun, wal Ifthaaru yauma tuftiruun”. Artinya: “Puasa itu adalah pada hari kamu berpuasa dan ifthar itu adalah pada hari kamu berbuka.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni; Berkata Imam Syauqani: “Perawi sanadnya orang-orang terpercaya” dan disahihkan oleh Al-Bani dalam Al-Silsilah al-Sahihah 1/389).

Dalam hadits ini dinyatakan bahwa berpuasa diperintahkan saat dimana kalian semua (penduduk daerah itu) sedang berpuasa dan berbuka diperintahkan ketika kalian semua (penduduk daerah itu) sudah berbuka, sebagaimana perkataan Imam Tirmidzi berkaitan dengan hadits ini: “Sebagian ulama menafsirkan bahwa makna berpuasa dan berbuka yaitu ketika bersama kebanyakan orang-orang (penduduk daerah tsb)”. (Tuhfatul Ahwazi 2/37)

Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” (HR. Muslim no. 1114). Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

Sobat Ati yang berbahagia, mudah-mudahan penjelasan di atas dapat dipahami dan dimengerti. Wallahu a’lam bishawwab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0