Sedekah dan wakaf sama-sama bentuk amal dalam Islam, tapi keduanya memiliki perbedaan mendasar. Walaupun tujuannya sama-sama untuk kebaikan, tapi ada perbedaan dari segi hukum dan cara pelaksanaannya.
Biar nggak keliru, yuk kita cari tahu perbedaan antara sedekah dan wakaf berikut ini.
Sedekah
Sedekah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain demi mencari ridha Allah, bentuknya sangat bervariatif, nggak cuma terbatas pada harta atau uang saja.
Contohnya, sedekah bisa berupa senyuman, tenaga, ilmu, hingga doa. Selain itu, nggak ada syarat khusus, kapan pun dan berapa pun jumlahnya diperbolehkan.
Tujuan sedekah adalah membantu sesama dan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh penerima.
Kemudian, sedekah bersifat temporer, manfaatnya habis ketika diberikan atau digunakan. Misalnya memberi makan atau uang kepada yang membutuhkan.
Contoh sedekah: memberi uang kepada fakir miskin, membantu korban bencana, atau menyumbang ke masjid. Semua bisa dilakukan kapan saja.
Shalat Taubat: Cara, Niat dan Waktu Pelaksanaannya
Wakaf
Sementara itu, berwakaf adalah menyerahkan harta milik pribadi untuk kepentingan umum yang sifatnya jangka panjang, namun harta yang sudah diwakafkan nggak boleh dijual atau diwariskan.
Biasanya berwakaf berupa tanah, bangunan, atau barang yang bisa digunakan terus-menerus dan hasil dari wakaf dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Adapun tujuan wakaf menjadi sumber kebaikan berkelanjutan dan terus mengalirkan pahala meski pemberi telah meninggal.
Kemudian, wakaf bersifat permanen atau lestari. Harta wakaf tetap utuh, sementara manfaatnya digunakan terus-menerus untuk umum.
Contoh wakaf: mewakafkan tanah untuk pesantren, membangun rumah sakit, atau menyediakan sumur air yang digunakan masyarakat umum.
“Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. al-Baqarah [2]: 261-262).
Keutamaan Sedekah Air, Pahala Jariyah untuk Tabungan di Akhirat
Hukum Sedekah dan Wakaf
Sedekah hukumnya sunnah, artinya sangat dianjurkan. Namun ada juga yang wajib, seperti zakat. Sedekah bebas dilakukan siapa pun.
Wakaf juga sunnah, tapi memiliki rukun dan syarat sah menurut fikih. Harus ada wakif (pemberi), mauquf (harta), dan nazir (pengelola).
Sedekah dan wakaf adalah dua bentuk amal mulia dalam Islam. Sedekah bersifat luas dan langsung, sedangkan berwakaf lebih khusus dan berkelanjutan.
Udah sedekah hari ini? Yuk mulai kebaikan dari hal sederhana yang kita bisa, contohnya sedekahwww.rumahzakat.org/sedekah .