Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam dan
merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan
sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Zakat berasal dari
kata Arab “زَكَا” (zaka) yang berarti “membersihkan” atau
“menyucikan.” Dengan memberikan zakat, seseorang membersihkan dan
menyucikan harta dan jiwa mereka dari sifat serakah dan ketamakan, serta
membantu masyarakat yang kurang beruntung.
Dalil atau ayat perintah zakat ada dalam Al-Qur’an surah
At-Taubah ayat 103 berikut ini:
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikan
mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).
Sahabat, zakat pun bukan hanya tindakan memberi sumbangan,
tetapi juga merupakan wujud empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial
dalam masyarakat muslim. Selain memberikan manfaat kepada penerima zakat, zakat
juga memberikan manfaat spiritual bagi pemberi zakat dengan membantu mereka
menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Baca Juga: Menyelesaikan Masalah dengan Sedekah
JENIS-JENIS ZAKAT
Adapun zakat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
a. Zakat Maal (Zakat Harta)
Asal kata zakat maal dalam Bahasa Arab adalah “maal” yang artinya harta. Para ulama
berpendapat bahwa zakat maal ini baru
wajib dikeluarkan apabila sudah mencapai
nisab atau sudah memenuhi batas minimal harta yang ditentukan. Selain telah
mencapai nisab, harta pun sudah
mencapai haul atau sudah memenuhi
batas minimal waktu satu tahun.
Macam-macam zakat maal
yaitu: zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat pertaniaan, zakat
perniagaan, zakat barang temuan/rikaz dan barang tambang, zakat investasi,
zakat tabungan atau simpanan, serta zakat profesi atau penghasilan.
b. Zakat Fitrah
Dan kategori kedua dari zakat adalah zakat fitrah. Zakat ini
hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan untuk setiap anggota keluarga yang
mampu. Selain itu, zakat fitrah pun merupakan tanda kesejahteraan bagi orang
yang berpuasa.
Di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah
saw. telah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun
perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan
sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri.
Zakat fitrah pun bisa dalam bentuk makanan pokok yang biasa
dimakan di suatu daerah, misalnya jika di Indonesia, maka zakat fitrah bisa
dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?
PENERIMA ZAKAT
Sahabat, zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada
haknya. Di dalam Islam, ada penerima zakat yang disebut sebagai asnaf. Asnaf ini merujuk kepada golongan atau kelompok orang yang berhak
menerima zakat. Orang yang membayar zakat atau disebut juga dengan muzakki. Di dalam Islam, zakat tidak
bisa sembarangan disalurkan. Hanya orang-orang yang termasuk dalam golongan
penerima zakat (mustahik) sajalah
yang berhak menerima zakat.
Lalu, siapakah yang berhak menerima zakat?
Sahabat, ada golongan orang yang berhak menerima zakat seperti
yang telah diatur dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 berikut ini:
“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang
sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (Q.S. At-Taubah: 60)
Baca Juga: Program Beasiswa Rumah Zakat Ada Apa Saja Ya?
Dari ayat tersebut kita bisa menjelaskan delapan golongan
penerima zakat atau mustahik. Berikut
penjelasannya:
1. Fuqara (Fakir)
Adalah orang-orang yang hidup dalam kesulitan karena sama
sekali tidak memiliki pekerjaan/penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari mereka.
Masakin (Miskin)
Masakin atau miskin adalah golongan orang yang memiliki
pekerjaan atau penghasilan, akan tetapi maosih tidka mencukupi kebutuhan
dasarnya.
2. Aamilin (Amil)
Mereka adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintah
atau lembaga zakat untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat
kepada penerima zakat.
3. Muallaf (Mualaf)
Yaitu orang-orang yang dulunya memeluk agama di luar Islam,
kemudian memutuskan untuk memeluk agama Islam sebagai agama barunya.
Baca Juga: Bagaimana Jika Meninggal dalam Keadaan Berutang?
4. Riqab (Budak/Hamba Sahaya)
Riqab adalah orang-orang yang terperangkap dalam perbudakan yang
membebani mereka. Zakat dapat digunakan untuk membebaskan mereka dari
perbudakan hingga mereka akhirnya bisa menjadi manusia yang merdeka.
5. Gharimin (Orang yang Berutang)
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang yang tidak
bisa mereka bayar. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang
mereka.
6. Fi Sabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan
Allah)
Golongan ini mencakup berbagai bentuk pengeluaran yang
ditujukan untuk tujuan yang baik dalam Islam. Seperti: mendukung kegiatan
pendidikan, membangun masjid, atau membiayai kegiatan dakwah dan amal lainnya.
7. Ibnu Sabil (Orang dalam perjalanan di jalan
Allah)
Ialah orang-orang yang bepergian atau terjebak di suatu
tempat yang jauh dari rumah mereka dan tidak memiliki cukup sumber daya/ongkos untuk
pulang atau memenuhi kebutuhan mereka selama perjalanan.
Baca Juga: Keistimewaan Sedekah Makanan
Itulah penjelasan seputar zakat yang mudah-mudahan bisa
menginspirasi dan menambah pengetahuan seputar zakat. Jika Sahabat masih
kebingungan cara menghitung zakat atau ingin lebih praktis dalam menghitung
zakat, Sahabat bisa mencoba Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Sementara itu,
Sahabat pun bisa berzakat dengan menunaikannya di sini.