Pengertian
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil
perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki
niat berdagang, mencapai nishab dan haul.
Dalil
Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar
mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR.
Abu Dawud)
Adapun untuk
nishab dari zakat perdagangan sendiri adalah sebesar 85 gr emas dengan 1
tahun. Sedangkan kadarnya sebesar 2,5 % dapat dibayar dengan uang atau barang dagangan
Penghitungan zakat: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang
diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
Contoh:
Sebuah toko meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan
sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
2.Uang tunai/Laba Rp
15.000.000
3. Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Itulah sekilas
penjelasan tentang zakat perdagangan, semoga bermanfaat yaa sahabat.
Bagi sahabat
yang ingin menunaikan zakat, termasuk zakat perdagangan bisa di Rumah Zakat
dengan klik link:
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/