PENGERTIAN ZAKAT PENGHASILAN, DALIL DAN CARA MENGHITUNGNYA

oleh | Jan 31, 2023 | Inspirasi

Zakat
adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim
apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan yaitu haul dan nishab.

Allah Swt
berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Sementara
menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta
terkena kewajiban zakat.

 

Syarat
dikenakannya zakat atas harta di antaranya:.

1) harta
tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;.

2) harta
tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;.

3) harta
tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;.

4) harta
tersebut melewati haul; dan Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat.

 

Perintah
zakat terdapat di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:  

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ
الرّٰكِعِيْنَ  

Artinya:
“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang
yang rukuk.”  

Dari ayat
di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat sama dengan ibadah wajib lainnya,
seperti salat lima waktu dan berteman bersama orang-orang saleh. Dengan begitu,
umat Islam yang berzakat bisa menerima manfaat pahala karena sudah menuntaskan
kewajibannya. 

Pada umumnya zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal,
adapun zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi,
dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah
dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan
pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.  

Pengertian Zakat Penghasilan 

Zakat penghasilan adalah Zakat penghasilan
dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan dan telah mencapai nishab.
 

Adapun
menurut Fatwa MUI NO 3 Tahun 2003 yang dimaksud  “penghasilan” adalah
setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang
diperoleh dengan cara halal, baik 
rutin
seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti
dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh
dari pekerjaan 
bebas
lainnya.

Dalil atau
Hukum Zakat Penghasilan

Adapun
hukum dalam zakat penghasilan terkandung dalam Firman Allah SWT tentang zakat;
antara lain:

  1. QS.al-Baqarah
    [2]: 267

“Hai orang
yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” 

2.                 
QS. Al
Baqarah [2]:219

Dan mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari
keperluan“. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu
berfikir. (QS. Al Baqarah [2]:219)

3.                 
QS.
al-Taubah [9]: 103

Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka… ()

 Selain itu
Ulama Kontemporer Yusuf Qardhawi menyebutkan  zakat profesi
(penghasilan)  ini adalah wajib karena Islam pada dasarnya tidak
mewajibkan zakat atas harta berdasarkan sedikit atau banyaknya, akan tetapi
zakat diwajibkan atas harta benda yang telah mencapai nishab, bersih dari
hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. 



Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 26 menetapkan bahwa Nisab
zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. dan Kadar zakat
pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima per seratus)

 Sehingga
semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah
mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Waktu Mengeluarkan Zakat

 Salah satu
syarat seseorang wajib menunaikan
zakat adalah ketika
harta yang dimiliki telah berusia 1 tahun. Sehingga, menunaikan zakat maal,
salah satunya zakat penghasilan dapat dilakukan pertahun saat mencapai haul
atau bisa juga dilakukan perbulan. 

 Zakat
penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah
baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau
mendapat penghasilan.

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN 

Nishab
zakat penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan
maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk
perhitungan zakatnya, ada dua cara:


  1. Zakat
    dihitung dari penghasilan bruto 

Zakat
dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti
sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah:
 

Zakat yang
dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

2.                 
Zakat
dihitung dari penghasilan netto

zakat
dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang
dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2.5%
 

Dari dua
cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari
penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

PENYALURAN
ZAKAT

Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah
ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-“orang yang telah ditentukan
pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang
tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:
 

Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Rumah
Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat:
60
 

Di Rumah
Zakat penyaluran dana zakat didistribusikan ke dalam program Desa Berdaya. Desa
Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian
kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building
(pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga
kesiapsiagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat
yang termasuk ke dalam asnaf zakat.

Program
Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat
lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan
kekuatan dan aset yang dimiliki.
 

Bagi
sahabat yang sudah gajian yuk tunaikan zakatnya segera, Tunaikan Zakat klik :
https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0