Zakat Penghasilan: Pengertian, Dalil dan Cara Membayarnya

oleh | Jan 31, 2023 | Artikel, Inspirasi

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan yaitu haul dan nishab.

Allah Swt berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Sementara, menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Apa Itu Zakat Mal dan Bagaimana Hukumnya?

Syarat dikenakannya zakat atas harta

1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang

4. harta tersebut melewati haul dan Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

 Perintah zakat terdapat di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:  

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ  

Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”  

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat sama dengan ibadah wajib lainnya, seperti salat lima waktu dan berteman bersama orang-orang saleh. Dengan begitu, umat Islam yang berzakat bisa menerima manfaat pahala karena sudah menuntaskan
kewajibannya. 

Pada umumnya zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal, adapun zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.  

Pengertian Zakat Penghasilan 

Zakat penghasilan

adalah Zakat penghasilan dikeluarkan Setiap kali memperoleh penghasilan dan telah mencapai nishab.  Adapun menurut Fatwa MUI NO 3 Tahun 2003 yang dimaksud  “penghasilan” adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas
lainnya.

Dalil atau Hukum Zakat Penghasilan

Adapun hukum dalam zakat penghasilan terkandung dalam Firman Allah SWT tentang zakat antara lain:

1. QS.al-Baqarah [2]: 267

“Hai orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” 

2. QS. Al Baqarah [2]:219

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan“. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”(QS. Al Baqarah [2]:219)

3. QS. al-Taubah [9]: 103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”

 Selain itu Ulama Kontemporer Yusuf Qardhawi menyebutkan  zakat profesi (penghasilan)  ini adalah wajib karena Islam pada dasarnya tidak mewajibkan zakat atas harta berdasarkan sedikit atau banyaknya, akan tetapi zakat diwajibkan atas harta benda yang telah mencapai nishab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok pemiliknya. 

Perbedaan Zakat Fitrah dan Fidyah

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 Pasal 26 menetapkan bahwa Nisab zakat pendapatan senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas. dan Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5% (dua koma lima per seratus). Sehingga,  semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

Waktu Mengeluarkan Zakat

Salah satu syarat seseorang wajib menunaikan zakat adalah ketika harta yang dimiliki telah berusia 1 tahun. Sehingga, menunaikan zakat maal, salah satunya zakat penghasilan dapat dilakukan pertahun saat mencapai haul atau bisa juga dilakukan perbulan. 

Zakat
penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau
mendapat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Nishab
zakat penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12) , dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. Adapun untuk
perhitungan zakatnya, ada dua cara:

1. Zakat dihitung dari penghasilan bruto 

Zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah: 

Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5%

2. Zakat dihitung dari penghasilan netto

zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Zakat yang dikeluarkan = (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2.5% 

Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Penyaluran Zakat

adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang“orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60: 

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”

Rumah Zakat menyalurkan zakat sesuai Asnaf yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat: 60. Di Rumah Zakat penyaluran dana zakat didistribusikan ke dalam program Desa Berdaya.

Desa Berdaya adalah program pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiapsiagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk ke dalam asnaf zakat.

Program
Desa Berdaya ini diharapkan dapat menumbuhkan dan mengembangkan masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan aset yang dimiliki.
 

Bagi sahabat yang sudah gajian yuk tunaikan zakatnya segera, Tunaikan Zakat klik di Sini.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait