Kata Maal sendiri, berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti “Harta atau Kekayaan). Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta seseorang jika sudah mencapai nisab dan haul.
Sementara itu, dalam Islam tidak melarang umatnya memiliki harta yang bisa untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dimanfaatkan dalam hal kebaikan.
Kewajiban menunaikan zakat sudah tertulis dalam QS. At-Taubah: 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Segala jenis harta mulai dari emas hingga hasil usaha, jika sudah mencapai nisab maka, wajib mengeluarkan zakat maal.
Lantas, apa saja jenis-jenis harta yang dikenakan zakat maal? Berikut di antaranya.
Bacaan Niat Membayar dan Menerima Zakat
Jenis Harta yang Wajib Zakat Mal
Beberapa jenis harta yang wajib dikenakan zakat mal antara lain:
Emas dan Perak – Jika telah mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak.
Uang dan Investasi – Termasuk tabungan, deposito, saham, dan obligasi yang berkembang.
Hasil Pertanian – Nisabnya 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg beras.
Peternakan – Seperti sapi, kambing, dan unta dengan jumlah minimal tertentu.
Perdagangan – Barang dagangan yang dimiliki oleh pedagang atau perusahaan.
Fitrah Seksualitas Pada Anak: Persiapan Masa Baligh
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat Mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan bertahan selama 1 tahun (haul). Berikut cara menghitungnya:
1. Zakat Emas dan Perak
Jika memiliki emas 100 gram, sedangkan nisabnya 85 gram, maka zakatnya:
100 gram x harga emas per gram) x 2,5%
2. Zakat Uang dan Tabungan
Jika tabungan mencapai Rp100 juta selama setahun dan melebihi nisab emas:
Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000
3. Zakat Perdagangan
Jika modal dan keuntungan bersih usaha selama setahun Rp200 juta:
(Modal + keuntungan – utang bisnis) x 2,5%
(Rp200 juta – Rp10 juta) x 2,5% = Rp4.750.000
Kewajiban Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Istri
Kapan Zakat Mal Dibayarkan?
Zakat Mal wajib dibayarkan setelah mencapai haul (1 tahun kepemilikan), kecuali untuk hasil pertanian yang wajib dibayarkan setiap panen.
Ke Mana Menyalurkan Zakat Mal?
Zakat Mal harus diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima (mustahik), seperti fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan memahami pengertian dan cara menghitung Zakat Mal, kita bisa lebih mudah menunaikannya sesuai aturan Islam. Jangan sampai harta menjadi penghalang masuk surga, tunaikan zakat maal melalui lembaga terpercaya seperti Rumah Zakat, tunaikan zakat maal sekarang.