PENGERTIAN ZAKAT HADIAH, DALIL DAN CARA MENGHITUNGNYA

oleh | Feb 9, 2023 | Inspirasi

Pengertian

Zakat hadiah adalah yang dikeluarkan atas hadiah yang diperoleh.

Dalil

Ayat-ayat
Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk
dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267,
dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan zakat dari pemberian dan
hadiah (Al-Mushannaf: jilid 3, hal 85)

Nishab, Haul,
dan Kadar

Menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi:

 – Jika hadiah tsb terkait dengan
gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi, dikeluarkan pada saat
menerima dengan kadar zakat 2,5 %.

– Jika komisi,
terdiri dari 2 bentuk: pertama jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan
perusahaan kpd pegawai maka zakat dikeluarkan sebesar 10 %, kedua jika komisi
dari hasil profesi seperti makelar maka digolongkan dg zakat profesi.

– Jika berupa
hibah, teridiri atas 2 kriteria, pertama jika sumber hibah tidak diduga-duga
sebelumnya, maka zakat yg dikeluarkan 20 %, kedua jika sumber hadiah sudah
diduga-duga dan diharap, hibah tsb digabungkan dengan kekayaan yg ada dan zakat
yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.

Contoh

Bapak Sulaiman
memperoleh hadiah sebesar  Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung
pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah :

Hadiah Rp
100.000.000.

Pajak 20% x
100.000.000 =  Rp. 20.000.000.

Total yang
diterima Rp. 80.000.000.

Maka zakat yang
dikeluarkan adalah  2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.

Tunaikan zakat sekarang juga, Klik aja : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0