Pengertian
Zakat hadiah adalah yang dikeluarkan atas hadiah yang diperoleh.
Dalil
Ayat-ayat
Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk
dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267,
dan QS. Adz-Zaariyat: 19.
Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan zakat dari pemberian dan
hadiah (Al-Mushannaf: jilid 3, hal 85)
Nishab, Haul,
dan Kadar
Menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi:
– Jika hadiah tsb terkait dengan
gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi, dikeluarkan pada saat
menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
– Jika komisi,
terdiri dari 2 bentuk: pertama jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan
perusahaan kpd pegawai maka zakat dikeluarkan sebesar 10 %, kedua jika komisi
dari hasil profesi seperti makelar maka digolongkan dg zakat profesi.
– Jika berupa
hibah, teridiri atas 2 kriteria, pertama jika sumber hibah tidak diduga-duga
sebelumnya, maka zakat yg dikeluarkan 20 %, kedua jika sumber hadiah sudah
diduga-duga dan diharap, hibah tsb digabungkan dengan kekayaan yg ada dan zakat
yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
Contoh
Bapak Sulaiman
memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung
pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah :
Hadiah Rp
100.000.000.
Pajak 20% x
100.000.000 = Rp. 20.000.000.
Total yang
diterima Rp. 80.000.000.
Maka zakat yang
dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.
Tunaikan zakat sekarang juga, Klik aja : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/