PENGERTIAN DAN SYARAT SAH ZAKAT

oleh | Jul 10, 2023 | Inspirasi

Zakat adalah ibadah maliyyah
iztima’iyyah
yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat
menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan
kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat
mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda
antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan
yang sama, sesuai dengan firman-Nya dalam surah At-Taubah ayat 103, yakni
mensucikan jiwa dan harta.

Pengertian Zakat

1. Pengertian Zakat Secara Bahasa

Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakah. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang
berbeda-beda, antara lain:

Pertama, zakat
berarti at-thahuru (membersihkan atau
mensucikan). Demikian juga menurut Abu Hasan AI-Wahidi dan Imam Nawawi, artinya
orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia. Allah
akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Kedua, zakat
bermakna al-Barakatu (berkah). Artinya,
orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan
oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena
harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari
kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat
dengan cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih
dengan dibayarkan zakatnya.

Baca Juga: Benarkah Anak yang Meninggal Ketika Masih Kecil Akan Masuk Surga? 

Ketiga, zakat
bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh
dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat,
hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh
kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan
pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya
bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw.
berikut ini:

“Sesungguhnya
harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah berkurang, melainkan bertambah dan
bertambah.

Keempat, zakat
bermakna as-Sholahu (beres atau
bagus). Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu
bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang
yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana’ah terhadap harta yang dimilikinya
tanpa ada rasa mengeluh akan kekurangan yang ada.

2. Pengertian Zakat Secara Istilah

Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta
(tertentu) yang telah diwajibkan Allah Swt. untuk diberikan kepada orang-orang
yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan
rukunnva.

Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, habbluminallah (vertikal) dan habbluminannas (horizontal), dimensi
ritual dan sosial. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. dan menumbuhkan rasa kepedulian
sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan.

Menurut Kamus Besar Bahasa.Indonesia zakat adalah sejumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan

Syarat Wajib dan
Sahnya Zakat 

Agama Islam dengan segala aturan syar’j yang ditetapkannya
tidak serta merta dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang
telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan
dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam
pelaksanaan zakat. Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam merniliki
ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya:

1. Zakat tidak wajib atas hamba sahaya

Maksudnya, karena hamba
sahaya/budak itu tidak mempunyai hak milik. Menurut jumhur ulama, zakat
diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta. Mazhab Maliki
berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba
sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya,
karena harta milik hamba sahaya tidak hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu
dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan.

Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah
ketika mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Rasulullah Saw.
bersabda, “Ajaklah mereka untuk
mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan
mereka untuk mengerjakan salat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka
telah menaatinya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta
mereka. Jika mereka telah menaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada
bulan Ramadan. jika mereka telah menaatinva maka ajarkan mereka untuk pergi
haji ke Baitullah bagi mereka yang mampu.”

Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam
yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi
syarat dan rukunnva.

2. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang
wajib dizakati

Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur
harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena
wajib zakat. Atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat. Melainkan ada
ketentuan dan syaratnya.

3. Balig dan berakal

Balig dan berakal sebenarnya dua syarat
yang berbeda. Balig diartikan para fuqaha
adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta
yang dimilikinya. Ia pun paham dari mana ia mendapatkan hartanya, bagaimana
cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia
membayar zakat dan lain sebagainya.

Baca Juga: Status Zakat untuk Barang-Barang yang Tidak Produktif

Sedangkan berakal, artinya tidak dalam
keadaan hilang akal alias gila. Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka
yang belum balig (dewasa) belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang
dewasa, karenanya ada yang menyetarakan kedua syarat tersebut.

4. Telah mencapai nisab

Nisab adalah batas minimal wajib zakat pada
harta yang wajib dizakati. Penentuan nisab merupakan ketetapan ajaran Islam
dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki (orang yang berzakat). Apabila seseorang memiliki harta yang
jumlahnya mencapai batas minimal dan bila svarat lainnya terpenuhi, maka ia dikenakan
kewajiban membayar zakat.

5. Kemilikan harta telah mencapai setahun

Harta yang wajib dizakati telah mencapai
satu tahun. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab pada
permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun
tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya.

6. Milik Penuh

Yang dimaksud dengan harta milik penuh
adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan
demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti:
harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa,
harta yang masih di tangan orang lain, dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk
dalam kategori ini adalah harta milik bersama, seperti warisan yang belum
dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya.

Pertanyaannya, bolehkah perusahaan (berupa
CV atau PT) atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam mengeluarkan zakat? Jawabannya
boleh. Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan
zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha.

7. Tidak dalam keadaan berutang

Apabila seseorang memiliki harta dan secara
syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan
masih memiliki utang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi utangnya.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0