PASCA TERBITNYA SERTIFIKAT HALAL, RUMAH ZAKAT FASILITASI LABEL HALAL USAHA SEBLAK PENERIMA MANFAAT

oleh | May 13, 2024 | Berita

BANDUNG – Di Indonesia, kebutuhan atas jaminan halal menjadi hal yang perlu diperhatikan bagi tiap pelaku usaha, sehingga manfaat sertifikasi halal dapat dirasakan baik oleh pihak produsen maupun konsumen, karena hal ini dapat menjadi jaminan bersama.

Pun Rumah Zakat memastikan para Penerima Manfaat(PM) program ekonomi yang bergelut dalam pengolahan produk, diarahkan untuk segera mengurusi sertifikasi halal ini. Dimana kewajiban sertifikasi halal ini akan mulai diberlakukan pada bulan Oktober tahun ini.

Seperti produk olahan milik salah satu Penerima Manfaat yaitu Rina Rustina ini, yang pada April kemarin Rumah Zakat telah mendampingi pengajuan pendaftaran sertifikat halal hingga terbit.

Selanjutnya pada Jumat, 10 Mei 2024, Rumah Zakat memfasilitasi label halal milik Rina Rustina dengan produknya yaitu Seblak Teh Santi secara simbolis diserahkan oleh Relawan Rumah Zakat.

“Pedomannya sudah jelas dan mengacu pada regulasi label halal, bahwa kewajiban selanjutnya tiap pelaku usaha yang sudah terbit sertifikat halalnya, segera harus membuat label halal pada produknya”, ungkap Imas sebagai Relawan Rumah Zakat.

Imas juga menambahkan, termasuk para PM binaan Rumah Zakat, yang didampingi mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halalnya, difasilitasi juga untuk segera membuat dan mencantumkan label halal pada produknya.

Rina Rustina pun sangat bahagia selain telah terbit sertifikat halal produk seblaknya, juga mendapat spanduk baru yang tertera label halalnya. “Sayapun berdoa dan berharap dengan difasilitasi spanduk dengan label halalnya, semoga dagangan saya makin laris.” Ungkap Rina Rustina.

Newsroom

Abdullah/Amri Rusdiana

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0