Menjelang Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan ibadah qurban. Ibadah ini bukan sekadar tradisi, tetapi bentuk nyata ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Lebih dari sekadar menyembelih hewan, qurban mengajarkan tentang keikhlasan, pengorbanan, dan cinta tanpa syarat.
Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi inspirasi utama dari qurban. Ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya demi menjalankan perintah Allah, Allah menggantinya dengan seekor domba sebagai bentuk kasih sayang. Momen ini diabadikan dalam Al-Qur’an (QS. Ash-Shaffat: 102-107) dan menjadi dasar kuat pelaksanaan qurban hingga hari ini.
1. Apa itu Qurban?
Qurban adalah ibadah menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Hukum Berqurban
Qurban adalah bentuk ketakwaan kepada Allah dan upaya berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Ibadah ini membawa banyak hikmah, mulai dari menumbuhkan keikhlasan hingga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Menurut mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Namun, menurut Madzhab Hanafi, qurban hukumnya wajib bagi yang memiliki kemampuan finansial.
Rekomendasi Menu Olahan Daging Kurban yang Lezat dan Praktis
– Keutamaan Qurban
– Mendekatkan diri kepada Allah.
– Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim.
– Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan.
– Menumbuhkan jiwa sosial dan kepedulian terhadap sesama.
– Syarat Sah Hewan Qurban
– Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
– Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Waktu Pelaksanaan Qurban
Berkurban atau menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Waktu pelaksanaannya pada pagi hari pada 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Idul Adha. Karena bila hal itu terjadi, tidak bisa dianggap sebagai kurban. Penegasan ini sebagaimana keterangan dalam hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: “Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu pada 13 Dzulhijjah atau di akhir hari Tasyrik. Dengan begitu, tenggat waktu penyembelihan tersebut selama empat hari, pada tanggal 10 dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Ketentuan Patungan Kurban, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Penyembelihan Hewan Kurban: Rukun dan Syarat
Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun utama, yaitu:
Pekerjaan Menyembelih (Dzabhu)
Penyembelihan itu sendiri dilakukan sesuai dengan tata cara yang benar.
Orang yang Menyembelih (Dzabih)
Orang yang menyembelih harus memenuhi syarat tertentu agar kurban sah.
Hewan yang Disembelih
Hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah untuk disembelih.
Alat Penyembelih
Alat yang digunakan harus tajam dan sesuai untuk memotong bagian-bagian penting hewan.
Syarat Penyembelih
1. Penyembelih harus beragama Islam atau orang yang halal menikah dengan orang Islam.
2. Penyembelih yang akan menyembelih hewan yang tidak dapat dikendalikan (ghoiru maqdur) harus dapat melihat dengan jelas. Jika penyembelihnya buta, anak yang belum baligh, atau dalam keadaan mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
Doa yang Dibaca Saat Penyembelihan
Bismillah (Dengan Nama Allah):
Membaca
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang.”
Shalawat untuk Rasulullah SAW:
Membaca
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد
Artinya: “Ya Allah, limpahkan rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya.”
Takbir dan Tahmid:
Membaca
الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah.”
Doa Menyembelih:
Membaca
اللهم هذه منك وإليك فتقبل مني يا كريم
Artinya: “Ya Tuhan kami, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dengan ini, aku mendekatkan diri kepada-Mu. Maka terimalah taqarrubku, ya Tuhan Yang Maha Pemurah.”
Kesunnahan dalam Penyembelihan Hewan Kurban
1. Memotong wadajain (dua otot yang ada di sisi kanan dan kiri leher hewan).
2. Menggunakan alat penyembelih yang tajam agar proses penyembelihan lebih cepat dan hewan tidak tersiksa.
3. Membaca bismillah, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, dan doa penyembelihan yang tepat.
Penyembelihan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebagai ritual, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan sebagai momen untuk mengingat Nabi Muhammad SAW.
Pembagian Daging Qurban
Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis, yaitu kurban yang dilaksanakan karena dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah, dianjurkan memakan daging kurbannya, yaitu maksimal sepertiga dari daging kurban tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Meski demikian, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. Wallahu a‘lam.
Bolehkah Qurban Diolah dan Didistribusikan?
Menurut Fatwa MUI No. 37 Tahun 2019 atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan
d. Hikmah dan Makna Berqurban
e. Bentuk curahan cinta kita kepada Allah
“Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu, maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (Al-Kautsar: 1-2).
– Menumbuhkan kepedulian sosial.
– Meningkatkan solidaritas umat
– Menjadikan harta lebih berkah.
– Saksi amal ibadah
“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) qurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah, sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dgn tanduk-tanduknya, kuku-kukunya & bulu-bulunya. Dan sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” [HR Ibnu Majah No 3117].
Qurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi tentang mendekatkan diri kepada Allah, mensyukuri nikmat, dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat
Kemudahan Kurban di Rumah Zakat
Kalau tahun lalu qurbanmu tertunda karena bingung pilih hewan, takut nggak sesuai syariat, atau ribet urus distribusi, tahun ini kamu bisa qurban lebih tenang lewat Rumah Zakat.
Di Rumah Zakat, ada dua program unggulan:
1. Superqurban
Merupakan program optimalisasi qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban menjadi cadangan pangan protein hewani dalam bentuk kornet ataupun rendang. Superqurban ini sangat tepat digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana maupun rawan pangan karena kemasannya mudah didistribusikan dan tahan lama jika ingin disimpan sebagai persediaan makanan.
Keunggulan:
a. Sesuai syariah.
b. Transparan
c. Distribusi sepanjang tahun ke daerah rawan pangan dan bencana.
Klik di sini untuk Superqurban ➔ rumahzakat.org/superqurban
2. Desaku Berqurban
Merupakan program ibadah qurban untuk disalurkan ke desa yang minim penyembelihan hewan qurban. Hewan qurban berasal dari para peternak desa sebagai bagian implementasi pemberdayaan warga desa.
Program Desaku Berqurban memberikan manfaat baik bagi masyarakat yang menerima bantuan daging hewan qurban maupun para peternak desa yang mendapatkan hasil dari penjualan hewan qurbannya.
Keunggulan:
a. Sesuai syariah.
b. Hewan dari peternak lokal, memberdayakan desa.
c. Distribusi hingga pelosok negeri.
Klik di sini untuk Desaku Berqurban ➔ rumahzakat.org/desakuberqurban
Referensi:
– Kementerian Agama RI, “Tata Cara Qurban Menurut Syariat Islam” (kemenag.go.id)
– Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 12 Tahun 2003 dan No. 37 Tahun 2019
– Nu.or.id