ORANG BERNAZAR UNTUK PUASA, TAPI TIDAK SANGGUP MELAKSANAKANNYA

oleh | Jul 26, 2023 | Inspirasi

Dalam agama Islam, nazar atau
bernazar adalah ketika seseorang berjanji atau berkomitmen untuk melakukan
sesuatu sebagai ungkapan rasa syukur, permohonan, atau harapan terhadap Allah
Swt. Salah satu bentuk nazar yang sering dilakukan adalah bernazar untuk berpuasa.
Misalnya, seseorang berjanji akan berpuasa selama beberapa hari sebagai nazar
karena berharap akan diberi kesehatan, keberkahan, atau pemenuhan suatu
kebutuhan.

Mengucapkan nazar merupakan
tindakan yang memerlukan perencanaan sebelumnya. Alasan dibalik perencanaan
tersebut adalah karena keterlibatan kita dalam memenuhi nazar yang telah
diucapkan. Namun, dalam situasi yang tidak dapat diprediksi, ada kalanya
seseorang tidak mampu untuk memenuhi nazar tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengatasi
hal ini? Apakah ini akan mengakibatkan dosa?

Baca Juga: Inilah Gambaran Surga yang Dijanjikan Allah Bagi Orang Mukmin

Sebenarnya, setiap nazar yang
diucapkan harus dipenuhi, dan jika tidak bisa dipenuhi, maka kafarat sumpah
harus dibayarkan sebagai gantinya. Rasulullah Muhammad saw. pernah menyatakan
melalui Ibnu Abbas r.a. bahwa:

“Jika seseorang mengucapkan nazar yang tidak dapat dipenuhinya,
maka kafaratnya adalah membayar kafarat sumpah.” (H.R. Abu Dawud, no. 3322,
dan Ibnu Majah, no. 2128).

Dalam kondisi semacam itu, Islam
memberikan beberapa opsi yang bisa diambil:

1. Mengqadha (menggantinya)

Misalkan jika seseorang bernazar
untuk berpuasa tapi tidak dapat melaksanakannya, maka ia harus mencoba untuk
mengqadha (menggantinya) puasa tersebut di lain waktu ketika sudah mampu
melakukannya. Misalnya, jika alasan yang menghalangi puasa adalah sakit, maka setelah
sembuh ia harus mengqadha puasa yang telah diniatkannya.

2. Menggantinya dengan Kafarat

Jika seseorang merasa bahwa ia
tidak akan mampu mengqadha puasa karena alasan tertentu, maka sebagai gantinya,
ia dapat membayar kafarat sebagai bentuk penebusan. Kafarat di sini berarti
memberi makan sejumlah orang miskin untuk setiap hari puasa yang ia nazar, atau
memberi makan sejumlah orang miskin selama beberapa hari sebagai gantinya.

Baca Juga: 5 Adab Muslim Terhadap Binatang

3. Bersedekah

Selain mengqadha atau membayar
kafarat, seseorang juga dapat memilih untuk memberikan sedekah sebagai bentuk
penebusan karena tidak dapat melaksanakan nazar.

Adapun menurut Syekh Mahmud
Syalaby, seorang anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, jika seseorang telah
berkomitmen untuk menjalankan sesuatu yang telah dinazarkannya, namun akhirnya
tidak dapat memenuhi janji tersebut, maka ia wajib menebus dosa tersebut.

Pendapat serupa juga disampaikan
oleh Syekh Uwaidah Utsman, anggota Fatwa Dar Al Ifta lainnya, yang menyatakan
bahwa seorang muslim yang tidak dapat menjalankan nazar yang telah dibuatnya
harus mengganti akibatnya karena telah melanggar janji tersebut. Syekh Utsman
juga mengutip sabda Rasulullah saw. yang menyamakan melanggar nazar dengan
melanggar sumpah, dan mengatakan bahwa cara menebusnya adalah dengan memberi makan
10 orang miskin.

Baca Juga: Pentingnya Menutup Aib

Landasan hukumnya adalah firman
Allah Swt berikut ini:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah
yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi
makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.
Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari.
Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
(Q.S. Al Ma’idah: 89).

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
1
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0