OKE OCE PEDULI BERSAMA RUMAH ZAKAT DAMPINGI PENERIMA MANFAAT UNTUK PEROLEH LEGALITAS USAHA

oleh | Feb 28, 2024 | Berita

Rumah Zakat Melakukan Advokasi Legalitas kepada Pelaku Usaha di Sukun

MALANG – Salah satu syarat UMKM agar mendapatkan pengakuan pemerintah, kepercayaan dari masyarakat sebagai konsumen dan mampu bersaing dalam dunia teknologi adalah memiliki legalitas usaha. 

Legalitas yang utama dibutuhkan adalah NIB-RBA yang merupakan identitas usaha yang dijalankan, selanjutnya disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Sertifikasi halal, SPP-PIRT, BPOM, nutrition fact untuk pelaku usaha bidang kuliner disesuaikan dengan kebutuhannya. Dan juga ijin edar/Merek juga menjadi bagian kebutuhan pemilik UMKM. 

Apabila legalitas dan ijin edar telah dimiliki, pemilih UMKM dapat menjangkau pemasaran yang lebih luas sekaligus mendapatkan kepercayaan yang lebih kuat dari konsumen. Relawan Rumah Zakat dan pengurus komunitas UMKM Sukun ditunjuk oleh kelurahan untuk menjadi fasilitator pelayanan legalitas usaha untuk UMKM dengan bekerjasama dengan pihak terkait, seperti yang dilakukan pada Selasa (20/02).

Relawan Rumah Zakat melakukan Advokasi legalitas kepada 10 penerima bantuan dari Oke Oce Peduli berupa pengurusan NIB-RBA, Sertifikasi halal untuk produk makanan. Dua legalitas tersebut menjadi prioritas utama, dan yang lainnya dapat dilakukan secara bertahap. Pemilik UMKM sangat terbantu dengan advokasi yang diberikan, semoga dengan memiliki legalitas, produk yang dihasilkan semakin mampu bersaing dengan produk-produk yang ada.

Newsroom

Yan yan/Amri Rusdiana

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0