NYIMPEN EMAS BUAT INVESTASI ZAKATNYA GIMANA YA?

oleh | Nov 1, 2023 | Inspirasi

Emas adalah benda yang sangat berharga. Dari zaman dahulu
hingga masa kini emas memiliki nilai jual yang tinggi dan memiliki keindahan
tersendiri. Oleh karena itu, tak sedikit orang yang menjadikan emas sebagai
perhiasan untuk dipakai sehari-hari. Di masa kini, emas rupanya tak hanya
dipakai saja, akan tetapi juga bisa dijadikan sebagai investasi.

Biasanya emas yang dijadikan investasi adalah emas dalam bentuk
logam mulia atau emas batangan. Dari tahun ke tahun harga jual emas akan
semakin mahal. Itulah yang menjadikan emas sebagai alat investasi yang
menjanjikan.

Dalil Tentang Zakat
Emas

Nah, di dalam Islam, perihal emas ini ada zakatnya. Selain
emas, perhiasan perak pun juga harus dikeluarkan zakatnya. Allah Swt.
berfirman, “… Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
(Q.S. At-Taubah: 34).

Baca Juga: Nisab Harta Tabungan

Sementara itu, bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat
emas dan perak maka akan mendapat siksaan yang menyakitkan. Apa siksaannya?
Berikut dalilnya, “Tidak ada seorangpun
yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada
hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan
pada punggung dan jidatnya.” (H.R. Muslim).

Sahabat, jika emas yang kita miliki telah mencapai nisab 85
gram dan telah mencapai satu tahun kepemilikan atau telah mencapai haul, maka kita
wajib mengeluarkan zakatnya.

Cara Menghitung Zakat
Emas

Ada cara yang bisa kita lakukan untuk menghitung zakat emas,
yaitu:

1. Apabila semua emas yang kita miliki telah
mencapai minimal 85 gram dan kondisinya tidak dipakai atau hanya disimpan saja
atau hanya dipakai sesekali, maka rumus menghitung zakat emasnya:

Besar zakat yang
dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%

Baca Juga: Zakat Perdagangan 

2. Apabila emas yang kita miliki telah mencapai
minimal 85 gram dan kondisinya dipakai sehari-hari, maka rumus menghitung zakat
emasnya:

Besar zakat yang
dikeluarkan = (Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat
dikeluarkan x 2.5%

Nah Sahabat, itulah pembahasan singkat tentang zakat dan
cara menghitungnya. Semoga bisa menginspirasi dan menambah wawasan. Yuk,
segerakan tunaikan zakat emasnya! Sahabat juga bisa menggunakan kalkulator
zakat
dari Rumah Zakat untuk menghitung zakat emas secara praktis.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0