Nominal Zakat Fitrah 2025 Se-Jawa Barat

oleh | Mar 20, 2025 | Artikel, Inspirasi

Tidak terasa, Ramadhan sudah mau berakhir, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

Besaran zakat fitrah setiap daerah dapat berbeda-beda,di sesuaikan dengan nominal bahan pokok di wilayah masing-masing. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, BAZNAS sudah menetapkan besaran zakat ini di kota dan kabupaten wilayah Jabar pada tahun 2025.

Setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, dapat dikonversikan dalam bentuk uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Besaran yang harus dibayar dalam bentuk uang tunai bervariasi di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.

Lebih Mengenal Nuzulul Quran dan Malam Lailatul Qadar

Daftar Nominal Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Jawa Barat

Kabupaten

Bandung: Rp38.000

Bandung Barat: Rp38.000

Bekasi: Rp47.000

Bogor: Rp47.000

KabuCiamis: Rp37.500

Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (untuk beras Pandanwangi)

Cirebon: Rp40.000

Garut: Rp40.500

Indramayu: Rp37.500

Karawang: Rp42.000

Kuningan: Rp37.500

Majalengka: Rp40.000

Pangandaran: Rp31.250

Purwakarta: Rp40.000

Siapa Saja Golongan yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Subang: Rp40.000

Sukabumi: Rp40.000

Sumedang: Rp40.000

Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)

Kota

Bandung: Rp40.000

Banjar: Rp32.500

Bogor: Rp45.000

Bekasi: Rp47.000

Cimahi: Rp37.500

Cirebon: Rp45.000

Depok: Rp45.000

Sukabumi: Rp45.000

Tasikmalaya: Rp37.500

Untuk pembayaran zakat fitrah, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Rumah Zakat yang dapat dilakukan secara online melalui link berikut ini https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah .

Khusus zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Pembayaran yang tepat waktu akan memastikan bahwa zakat tersebut dapat disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum hari raya, sehingga mereka dapat turut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Adapun, jika pembayaran dilakukan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Jadi, yuk segera tunaikan kewajiban berzakat di Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait