Tidak terasa, Ramadhan sudah mau berakhir, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.
Besaran zakat fitrah setiap daerah dapat berbeda-beda,di sesuaikan dengan nominal bahan pokok di wilayah masing-masing. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Barat, BAZNAS sudah menetapkan besaran zakat ini di kota dan kabupaten wilayah Jabar pada tahun 2025.
Setiap Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Namun, dapat dikonversikan dalam bentuk uang dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Besaran yang harus dibayar dalam bentuk uang tunai bervariasi di setiap daerah, tergantung pada harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.
Lebih Mengenal Nuzulul Quran dan Malam Lailatul Qadar
Daftar Nominal Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Jawa Barat
Kabupaten
Bandung: Rp38.000
Bandung Barat: Rp38.000
Bekasi: Rp47.000
Bogor: Rp47.000
KabuCiamis: Rp37.500
Cianjur: Rp38.000 atau Rp46.000 (untuk beras Pandanwangi)
Cirebon: Rp40.000
Garut: Rp40.500
Indramayu: Rp37.500
Karawang: Rp42.000
Kuningan: Rp37.500
Majalengka: Rp40.000
Pangandaran: Rp31.250
Purwakarta: Rp40.000
Siapa Saja Golongan yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Subang: Rp40.000
Sukabumi: Rp40.000
Sumedang: Rp40.000
Tasikmalaya: Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota
Bandung: Rp40.000
Banjar: Rp32.500
Bogor: Rp45.000
Bekasi: Rp47.000
Cimahi: Rp37.500
Cirebon: Rp45.000
Depok: Rp45.000
Sukabumi: Rp45.000
Tasikmalaya: Rp37.500
Untuk pembayaran zakat fitrah, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Rumah Zakat yang dapat dilakukan secara online melalui link berikut ini https://www.rumahzakat.org/donasi/zakat-fithrah .
Khusus zakat ini harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Pembayaran yang tepat waktu akan memastikan bahwa zakat tersebut dapat disalurkan kepada yang berhak menerima sebelum hari raya, sehingga mereka dapat turut merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Adapun, jika pembayaran dilakukan setelah shalat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa. Jadi, yuk segera tunaikan kewajiban berzakat di Rumah Zakat.