Menabung memiliki banyak manfaat. Selain difungsikan sebagai
dana darurat di masa yang akan datang (emergency
fund), menabung pun berfungsi untuk mewujudkan kondisi keuangan yang
sejahtera. Di dalam Islam, harta tabungan dalam bentuk uang yang dikumpulkan
ternyata ada aturan zakatnya. Sehingga tabungan atau simpanan yang kita miliki wajib
dikeluarkan zakatnya untuk membersihkan harta.
Perihal tujuan berzakat untuk membersihkan harta ini
termaktub dalam firman Allah Swt. surah At-Taubah ayat 103 berikut ini, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna)
mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya
doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
Baca Juga: Menyalurkan Zakat Maal Kepada Korban Bencana
Sementara itu, bagi mereka yang enggan mengeluarkan zakatnya
padahal termasuk orang yang masuk kriteria wajib zakat, maka akan mendapatkan
hal pedih di akhirat kelak.
Nabi Saw. bersabda, “Tiadalah
bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya,
kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam. (H.R. Bukhari).
Menghitung Zakat
Tabungan
Harta dalam bentuk tabungan uang kertas atau logam di masa
sekarang (baik yang disimpan di rumah atau di bank) di-qiyas-kan dengan emas dan perak. Mengingat emas dan perak dijadikan
mata uang di masa silam (termasuk di zamannya Rasulullah). Sehingga, aturan
zakat tabungan/simpanan disamakan dengan zakat emas dan perak.
Cara menghitung zakat tabungan terbilang mudah dan
sederhana. Berikut cara menghitung zakat tabungan:
1. Penghitungan zakat tabungan baru bisa dilakukan
apabila tabungan sudah mencapai 1 haul (1
tahun/12 bulan).
2. Tabungan baru bisa dihitung zakatnya apabila
jumlah tabungan yang dimiliki sudah mencapai nisab 85 gram emas. Nisab
sendiri merupakan batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab emas ini bisa dikonversi dengan
harga emas murni 24 karat yang berlaku di tahun penghitungan zakat.
3. Kadar zakat tabungan yang dikeluarkannya adalah
2,5 %.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat tabungan di atas tak hanya berlaku untuk
tabungan uang fisik yang ada di rumah atau tabungan biasa di bank. Namun,
berlaku juga untuk menghitung zakat deposito, zakat saham, dan zakat sukuk.
Dan apabila dalam satu tahun itu misalnya tabungannya
berkurang karena terpakai untuk kebutuhan sehari-hari, maka penghitungan zakat
tabungan bisa dilakukan apabila tabungannya telah mencapai nisab sejumlah 85
gram emas.
Cara Menghitung Zakat
Tabungan
Agar lebih mudah memahami cara menghitung zakat tabungan,
bisa memerhatikan simulasi berikut ini:
Rudi adalah seorang teknisi pesawat di salah satu perusahaan
penerbangan. Gaji Rudi setiap bulan adalah Rp. 15.000.000. Rudi kemudian menabung
setiap bulannya di bank syariah sebanyak Rp. 5.000.000.
Jika misalnya harga emas murni 24 karat hari ini sebesar Rp.
1.050.000/gramnya, maka nisab zakat tabungan adalah Rp. 1.050.000 x 85 gram
emas = 89.250.000.
Setelah dua tahun menabung (24 bulan), total tabungan Rudi
pun telah mencapai Rp. 120.000.000. Maka, uang tabungan Rudi di bank sudah
melebihii nisab untuk dikeluarkan zakatnya. Sehingga, tabungan Rudi harus
dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung
zakatnya:
Jumlah tabungan x
2,5%
Rp. 120.000.000 x 2,5% = 3.000.000
Maka, jumlah zakat tabungan yang harus dikeluarkan Rudi
sebanyak tiga juta rupiah.
Baca Juga: Yuk Ketahui Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah!
Mari Tunaikan Zakat Tabungan
Melalui Rumah Zakat!
Rumah Zakat adalah lembaga amil zakat nasional milik
masyarakat Indonesia yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana
kemanusiaan lainnya. Selain itu, Rumah Zakat pun mengelola kurban dari
masyarakat dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban.
Untuk berzakat tabungan melalui Rumah Zakat bisa klik di
sini.