NIKAH YANG MANA?

oleh | Agu 5, 2011 | Inspirasi

Oleh: Frida Firdiani

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai pernikahan, kita bagi dahulu pernikahan kedalam empat golongan. Tidak setiap pasangan akan selalu bersama terutama di akhirat. Hanya orang yang mengamalkan syariat Islam dengan baiklah yang akan mendapat ridha Allah. Golongan pertama, suami dan istri yang masuk surga, yaitu Nabi Muhammad SAW dan istri-istrinya. Golongan kedua, suami masuk surga dan istrinya masuk neraka, yaitu Nabi Nuh AS dan istrinya. Golongan yang ketiga, istrinya masuk surga dan suaminya masuk neraka, yaitu Siti Asiyah dan suaminya Firaun. Golongan terakhir, golongan yang keduanya masuk neraka, yaitu pasangan Abu Lahab dan istrinya.

Kelak kita selaku umat Islam yang baik, pasangan manakah yang nanti akan kita teladani? Apakah akan seperti Rasullah SAW dan istrinya kelak yang berbahagia di bawah Ridha Allah. Apakah akan seperti pasangan Asiyah dan Firaun yang harus rela karena sang suami tidak patuh akan perintah Allah. Apakah kita akan seperti pasangan Nabi Nuh As yang juga harus berpisah dengan istrinya, karena sang Istri durhaka terhadap Allah atau seperti Abu Lahab dan istrinya yang kompak dalam maksiat kepada-Nya? Naudzubillahhi mindzalik.

Mari kita kaji dahulu makna dari kata nikah itu berdasarkan huruf-hurufnya. Pertama huruf “Nun” artinya ni’mah atau nikmat. Tentu saja ini sudah tak asing lagi bagi kita. Di dalam pernikahan ada nikmat yang tak terhingga. Nikmat baik rohani atau jasmani. Setelah menikah ada orang yang membersamai kita dalam suka maupun duka. Ada yang mengingatkan ketika lalai, ada yang menyemangati ketika lelah. Kesulitan hidup pun akan terasa ringan. Seperti kata pepatah berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.

Huruf kedua dalam kata nikah adalah k yang dapat kita panjangkan menjadi karohah. Karohah ini artinya artinya kecapekan atau kelelahan. Jika ada senang pasti ada susahnya. Itu merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Tentu juga dalam pernikahan, selain nikmat nikah pun ada kelelahan yang harus ditanggung. Bagaimana tidak, suami harus bertanggung jawab dan menafkahi istri dan anaknya. Istripun harus bisa taat dan patuh akan suami selama itu jalur benar. Tanggung jawab ini adalah buah dari komitmen akad pernikahan suami-istri terhadap Allah SWT.
 
Huruf ketiga adalah “alif” artinya istiqomah. Hendak kita harus istiqomah di dalam pernikahan. Pernikahan adalah ibadah. Istiqomah di dalam pernikahan berarti kita istiqomah beribadah. Menikah adalah ibadah psikologis, kesetiaan dalam pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah.

Huruf keempat adalah “Ha” artinya Hikmah. Tentu banyak hikmah dalam pernikahan karena ada beberapa aspek penting dalam pernikahan. Yaitu:

Aspek pertama adalah ibadah. Dengan menikah secara tidak langsung kita melakukan ibadah. Suami menafkahi istri merupakan ibadah. Istri ridhi dan patuh akan perintah suami itu juga ibadah. Istri dan suami bersama-sama membina rumah tangga dan mendidik anak-anak mereka itupun ibadah. Semua yang dilakuakan dalam pernikahan tak ada yang bersifat mubazdir semuanya ibadah.

Aspek sosial pun tak akan lepas dari pernikahan. Karena pernikahan di dirikan oleh dua oarang anak manusia, kemudian dua orang keluarga dan banyak lagi. Sehingga dalam membangun rumah tangga perlu ada kerjasama, keterbukaan dan saling membutuhkan anatara yang satu dengan yang lainya. Tak bisa sebuah pernikahan di jalankan hanya oleh suami saja, atau istri saja. Pernikahan itu bisa munculpun disebabkan bersatunya laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan.

Apek hukum merupakan salah satu aspek mendasar dan menjadi sebab syah sebuah ikatan. Jelas pernikahan memerlukan hukum baik itu secara hukum syariat maupun hukum di negara. Hukum pernikahan secara syariah jelas tertera dalam Al-quran surah An-nisa ayat 34-45. Kenapa kita perlu hukum atau surat nikah secara negara? Surat nikah untuk menjaga pernikahan dari fitnah. Demikanlah hakikat pernikahan yang sebenarnya, menikah merupakan ibadah yang di dalamnya ada nikmat, ada karahah dan ada hikmah yang begitu besar yang terkandung di dalamnya. Dengan pernikahan Allah menjajikan kepada makhluknya kan mendapat ketenangan bagi yang menjalankanya sesuai syariat Islam.