NIAT NAZAR, KONSEKUENSI, DAN JENIS-JENISNYA!

oleh | Agu 2, 2024 | Inspirasi

Nazar merupakan janji yang dibuat seseorang kepada Allah SWT untuk melakukan suatu amal kebaikan jika keinginan atau harapannya terkabul. Dalam Islam, nazar memiliki kedudukan yang penting dan harus dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan.

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut tentang niat nazar, konsekuensi dari nazar, dan jenis-jenisnya. Untuk itu, yuk simak penjelasan berikut!

Niat Nazar dalam Islam

Dalam Islam, niat adalah inti dari setiap amal ibadah, termasuk nazar. Ketika seseorang bernazar, niatnya harus jelas dan ditujukan semata-mata karena Allah SWT. Niat nazar tidak boleh didasari oleh motivasi duniawi atau keuntungan pribadi semata.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menekankan betapa pentingnya niat dalam setiap amal ibadah, termasuk nazar. Niat yang tulus dan ikhlas akan membuat nazar yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT dan bernilai pahala.

Selain itu, niat nazar juga harus diucapkan dengan jelas dan tidak mengandung keraguan. Seseorang harus yakin dengan niatnya untuk melaksanakan nazar. Sebab, niat yang jelas akan mempermudah seseorang untuk menepati janjinya ketika waktu untuk melaksanakan nazar tiba.

Konsekuensi dari Nazar

Setiap yang bernazar harus menanggung konsekuensinya. Jika nazar tidak dipenuhi, maka orang tersebut harus membayar kafarat atau denda sesuai dengan ketentuan syariat. Kafaratnya yaitu dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka orang tersebut harus berpuasa selama tiga hari. Allah SWT berfirman:

مَا جَنَاحٌ عَلَيْهِمَا إِذَا اتَّقَيَا وَبَذَلَا مَا فِي أَيْدِيهِمَا مِنَ النَّقْدِ وَاتَّقَيَا اللَّهَ إِذَا تَعَارَضَتِ الْفِتَنُ وَسَادَتِ الْفِتَنُ عَلَى النَّاسِ وَقَدْ جَاءَتِ الْفَضَائِلُ

“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Ma’idah: 89).

Jenis-Jenis Nazar

Nazar terbagi menjadi dua jenis, yaitu nazar mutlak dan nazar mu’allaq. Nazar mutlak adalah nazar yang tidak terkait dengan syarat atau kondisi tertentu. Misalnya, seseorang bernazar untuk bersedekah tanpa adanya kaitan dengan terkabulnya doa. Nazar ini harus segera dipenuhi setelah diucapkan dan tidak bergantung pada tercapainya suatu tujuan tertentu.

Sebaliknya, nazar mu’allaq adalah nazar yang terkait dengan syarat atau kondisi tertentu. Misalnya, seseorang bernazar untuk bersedekah jika mendapatkan pekerjaan. Nazar ini baru berlaku jika syarat yang ditentukan terpenuhi, namun jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nazar tersebut tidak perlu dilaksanakan.

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan tentang niat nazar, konsekuensi, dan jenis-jenisnya. Jadi, Nazar memiliki konsekuensi yang harus ditanggung jika tidak dipenuhi, termasuk membayar kafarat sesuai ketentuan syariat. Terdapat dua jenis nazar, yaitu nazar mutlak dan nazar mu’allaq, masing-masing memiliki ketentuan dalam pelaksanaannya. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Donatur Care

Silakan cek riwayat donasi Anda disini

Link Terkait