MUSLIM WAJB TAHU, INI DIA HUKUM MENUNAIKAN ZAKAT

oleh | Feb 22, 2023 | Inspirasi

 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Akan tetapi, sebagian di antara kaum
muslimin masih meremehkan dan tidak memperhatikan kewajiban ini. Tidak sedikit
yang memiliki harta melimpah, namun tidak mau mengeluarkan zakatnya. Padahal,
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wasallam telah mengancam
orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat dengan siksaan yang pedih.

 

Allah Ta’ala berfirman, ”Katakanlah,
‘Bahwasanya Aku hanyalah seorang manusia (biasa) seperti kamu, diwahyukan
kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa. Tetaplah pada jalan
yang lurus menuju kepadanya dan mohonlah ampun kepadanya. Dan kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang
tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.’ ” QS
Fushilat: 6-7

 

Dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala
menyebutkan bahwa di antara sifat orang-orang musyrik adalah tidak membayar zakat.
Oleh karena itu, jika ada seorang muslim yang tidak mau membayar (menunaikan)
zakat, maka orang tersebut memiliki keserupaan dengan orang-orang musyrik.

 

Semua orang yang mempunyai harta berupa
emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya),
maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau
lempengan (dari api). Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran
(lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk
menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya. Jika lembaran-lembaran tersebut
sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus
diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun.
Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada
makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.

 

Hukuman ini juga berlaku pada harta yang
bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam
bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang. Maka, siapa saja yang
memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau
tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah
memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

 

”Sekali-kali janganlah orang-orang yang
bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya
menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu
adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak
di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran: 180) (HR. Bukhari no. 1403)

 

Demikianlah Allah Ta’ala tegaskan bahwa
ketika mereka tidak mau membayar zakat, hal itu berdampak buruk bagi mereka
pada hari kiamat. Hal ini karena harta yang tidak dizakatkan tersebut akan
dijadikan kalung di leher-leher mereka pada hari kiamat.

Demikian pula, setelah Rasulullah
shallallahu ’alaihi wasallam wafat, ternyata terdapat orang-orang yang tidak
mau membayar zakat. Mereka pun diperangi oleh Abu Bakar radhiyallahu ’anhu. Abu
Bakar radhiyallahu ’anhu merupakan sahabat yang sangat lembut hatinya dan
sangat mudah menangis. Akan tetapi, beliau bersikap tegas terhadap orang-orang
yang tidak mau membayar zakat. Beliau radhiyallahu ’anhu berkata,

 

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam
bersabda,

”Barangsiapa yang tidak membayar zakat,
maka kami akan mengambilnya, dan setengah hartanya kami sita. Demikian
kewajiban di antara kewajiban-kewajiban yang Allah Ta’ala bebankan kepada
kami.” (HR. Abu Dawud no. 1575, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Harta yang disita tersebut kemudian
dimasukkan ke baitul mal. Sekali lagi, hadis-hadis ini menunjukkan pentingnya
peran negara dalam pengambilan zakat.

 

Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk-Nya
kepada seluruh kaum muslimin agar mereka bersegera dalam menunaikan kewajiban
zakat.

 

Sumber: muslim.or.id

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0