Sahabat, zakat sebagai salah satu pilar utama dalam Islam memiliki
tujuan mulia untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan bantuan kepada
yang membutuhkan.
Dalam konteks ini, mualaf (orang yang baru masuk Islam)
memiliki hak yang sama untuk menerima zakat seperti muslim lainnya. Pendapat
ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dalam hadis Nabi Muhammad saw. serta
pemahaman ulama-ulama besar seperti Imam Syafi’i dan Buya Yahya.
Salah satu dalil yang menguatkan hak mualaf dalam menerima zakat
adalah hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya,
yang menyatakan bahwa:
“Zakat itu harta
orang kaya yang diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya, seperti orang miskin, mualaf, pekerja yang mengurus zakat, hamba
sahaya yang dibebaskan, orang yang dalam utang, untuk jalan Allah, dan orang
yang sedang dalam perjalanan.” (H.R. Muslim).
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Menunda Membayar Zakat?
Mualaf, Salah Satu
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sahabat, apabila diperhatikan redaksi hadis ini, Rasulullah saw.
secara tegas menyebutkan mualaf sebagai salah satu dari golongan yang berhak
menerima zakat. Hal ini menegaskan bahwa mualaf memiliki hak yang sama dengan
golongan lainnya yang berhak menerima zakat.
Imam Syafi’i, salah satu ulama besar dalam mazhab Syafi’i,
juga memperkuat pendapat ini dalam kitabnya Al-Umm. Beliau berpendapat bahwa
mualaf berhak mendapatkan zakat, sebagaimana juga orang-orang fakir dan
mustahik lainnya. Ini mencerminkan konsensus ulama bahwa mualaf layak
mendapatkan zakat.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama kontemporer
seperti Buya Yahya. Beliau menegaskan bahwa mualaf yang masih dalam keadaan
membutuhkan bantuan material juga berhak menerima zakat sebagai upaya membantu
mereka menyeimbangkan kehidupan baru mereka sebagai muslim.
Kriteria Mualaf yang
Berhak Mendapatkan Zakat
Lalu, apa saja kriterianya? Adapun kriteria mualaf yang
berhak mendapatkan zakat, dapat disebutkan beberapa hal sebagai panduan:
1. Mualaf yang masih
dalam keadaan membutuhkan
Mualaf yang telah masuk Islam, tetapi masih dalam keadaan
membutuhkan bantuan material untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti
makanan, pakaian, atau tempat tinggal.
2. Mualaf yang belum
memiliki sumber penghasilan
Mualaf yang belum memiliki sumber penghasilan yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka juga berhak mendapatkan zakat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Secara Online?
3. Mualaf yang tidak
memiliki keluarga atau dukungan sosial
Mualaf yang tidak memiliki keluarga atau dukungan sosial
yang mencukupi juga termasuk dalam kriteria yang berhak menerima zakat.
Sahabat, dengan memperhatikan dalil-dalil yang jelas itu,
maka dapat disimpulkan bahwa mualaf memiliki hak yang sama seperti orang-orang
fakir dan mustahik lainnya untuk menerima zakat.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk
memenuhi kewajiban zakat dengan memberikan bantuan kepada mualaf yang
membutuhkan. Hal itu sebagai salah satu bentuk implementasi dari ajaran Islam
yang mengedepankan keadilan dan solidaritas sosial.
Sahabat, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang
telah memenuhi syarat. Sahabat bisa menitipkan zakatnya melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan ini. Zakat Sahabat akan disalurkan kepada para mustahik zakat
yang membutuhkan.
Mari tebarkan #ManfaatHebat bagi sesama melalui Rumah Zakat!