MONEY POLITIC DALAM PANDANGAN ISLAM, BOLEHKAH?

oleh | Feb 13, 2024 | Inspirasi

Money politic atau
politik uang identik dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada). Biasanya menjelang pencoblosan, muncul “serangan fajar” dengan membagikan
sejumlah uang kepada masyarakat agar mau mencoblos pilihan tertentu. Suara
rakyat  pun dibeli dengan iming-iming sejumlah
uang.

Seperti yang dilansir dari laman jateng.bawaslu.go.id,
menurut Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang
lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli
suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik
milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Selain menggunakan uang, politik uang pun bisa dalam bentuk
pemberian barang atau hadiah tertentu untuk kenang-kenangan, pembiayaan beragam
aktivitas atau pelayanan tertentu, berbagai bentuk donasi, atau bagi-bagi proyek
pemerintah.

Baca Juga: Pemimpin Suka Berbohong? Htai-Hati Ini Dia Ancaman dari Allah!

Dalam pandangan Islam, praktik money politic ini termasuk tindakan yang tidak etis dan bertentangan
dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. Bahkan, money politic termasuk ke dalam tindak
penyuapan dan melanggar aturan hukum. Politik uang pun bisa menjadi cikal bakal
kejahatan korupsi di masa yang akan datang.

Secara hukum, tindakan politik uang termaktub dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan
3 dan juga pada Pasal 515 dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang
dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau
materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau
memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).”

Politik Uang dalam Pandangan
Islam

Politik uang identik dengan penyuapan. Di dalam Islam,
penyuapan merupakan tindakan yang sangat dilarang dan dibenci oleh Allah Swt.
Politik uang pun merupakan perbuatan dosa dan termasuk ke dalam kebathilan.

“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).

Politik uang dalam pandangan Islam termasuk ke dalam
kategori risywah yang diharamkan. Risywah sendiri merupakan pemberian
sesuatu kepada seseorang agar orang tersebut mau melakukan atau tidak melakukan
sesuatu.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Ini Dia Kriteria Pemimpin yang Baik Menurut Rasulullah

“Dari Abdullah bin
Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan
dan yang menerima suap.”  (H.R. Tirmidzi
dan Abu Dawud).

Itulah pembahasan seputar politik uang dalam pandangan
Islam. Semoga tulisan ini bisa memberikan pencerahan dan wawasan baru.

Sahabat, sudahkah bersedekah hari ini? Rumah Zakat mengajak
Sahabat untuk bersedekah setiap hari melalui infak.id.

Melalui infak.id, Sahabat akan mendapatkan kemudahan dan
kepraktisan dalam bersedekah. Dengan bersedekah, maka harta kita pun menjadi
lebih berkah dan bermanfaat bagi sesama.

Mari tebarkan #ManfaatHebat di manapun kita berada melalui
Infak.id!

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0