JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan zakat menjadi gerakan yang terus ditingkatkan sehingga bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan. “Itu akan menjadi jalur ketiga yang akan memperkuat upaya mengurangi kemiskinan,” kata Presiden dalam sambutan acara sosialisasi zakat nasional di Istana Negara, Jakata, Kamis malam (17/3).
Menurut presiden, dua jalur lain untuk mengurangi kemiskinan adalah pembangunan ekonomi dan program bantuan pro rakyat, seperti kredit usaha rakyat, bantuan operasional sekolah, bantuan bencana alam, jaminan kesehatan masyarakat, dan sebagainya.
Presiden sudah melihat zakat sebagai gerakan yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan. Namun, Yudhoyono menganggap hal itu masih bisa ditingkatkan. Peningkatan zakat bisa dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat bahwa zakat adalah wajib. Selain itu, zakat adalah kegiatan yang dibenarkan dan sesuai dengan hukum.
Bahkan, kata presiden, aturan tentang zakat sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Pengelolaan Zakat menyatakan, “Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Presiden optimistis, zakat yang maksimal bisa membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia yang saat ini sekitar 30 juta orang. Mari gunakan moment ini untuk bersama-sama mengajak masyarakat sadar akan membayar zakat guna memberantas kemiskinan. Semoga semakin banyak orang yang dapat terbantukan. amin. ***
Newsroom/Reza Fajar Mersia Rahman
Jakarta
(sumber:wartakota/RFM)