Berlaku baik dan ramah bisa dengan siapa saja, termasuk
kepada yang nonmuslim. Bahkan, kita dianjurkan untuk berbuat baik sebagai
bentuk syiar Islam dan dakwah kepada mereka. Tentunya, berbuat baik ini tetap
ada batasannya. Selama tidak menyinggung perihal agama maka diperbolehkan.
Lantas, bagaimanakah
jika yang nonmuslim berbuat baik kepada muslim misalnya memberikan hadiah? Bagaimana
sikap seorang muslim berkenaan dengan hal tersebut? Apakah hadiah tersebut
boleh diterima? Ataukah harus ditolak?
Seperti yang dilansir dari buku Fiqih Praktis Sehari-Hari
Karya Fraid Nu’man Hasan, boleh saja seorang muslim menerima hadiah dari
nonmuslim bahkan misalnya saat hari raya mereka. Asalkan barang yang
diberikannya halal, makanan atau minumannya juga halal, dan bukan merupakan
barang/makanan/minuman dari acara ritual agama mereka.
Baca Juga: Adab Seorang Muslim Terhadap Nonmuslim
Bolehnya menerima hadiah dari nonmuslim ini pun pernah
dilakukan oleh Rasulullah Saw. Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari, “ Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra., sungguh Ukaidir Dumah
pernah memberikan hadiah kepada Nabi Saw”. (H.R. Bukhari). Ukaidir Dumah
sendiri adalah seorang raja yang beragama Kristen dan memberikan jubah kepada
Rasulullah Saw.
Imam Ibnu Abi Syaibah berkata dalam kitab Iqtidha Shirath
Al-Mustaqim karya Imam Ibnu Taimiyah, “Ada
seorang perempuan bertanya kepada Aisyah, ia berkata, ‘Kami memiliki
perempuan-perempuan yang menyusui anak kami dan mereka (Majusi). Mereka memberikan
kami hadiah.’ Aisyah menjawab, ‘Adapun makanan yang disembelih karena hari raya
itu (makanan ritual), jangan kalian makan, tetapi makanlah yang berupa sayuran.’”
Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Su’al
Wa Jawab mengatakan, “Adapun menerima
hadiah dari mereka saat hari raya mereka, ini tidak apa-apa. Ini tidak dinilai
ikut serta dalam perayaan dan menyetujui acara mereka. Bahkan, ini bisa
dijadikan sarana kebaikan dan ajakan pada Islam. Allah Swt. telah membolehkan
berbuat baik dan adil kepada orang yang tidak memerangi kaum muslimin (surah
Al-Mumtahanah ayat 8), ‘Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama, serta tidak
mengusir kamu dari kampung halamanmu …”
Baca Juga: Bagaimana Memulai dan Menjawab Salam kepada Nonmuslim?
Jika nonmuslim
dibolehkan memberi hadiah kepada muslim (dengan ketentuan tertentu), lantas
bagaimana dengan umat muslim? Bolehkah memberikan hadiah kepada nonmuslim?
Untuk menjawab pertanyaan ini mari kita simak penjelasan
dari Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sa’al wa Jawab
berikut ini:
“Boleh bagi seorang
muslim memberikan hadiah kepada orang kafir dan musyrik dengan tujuan mengikat
hatinya dan mengajaknya pada Islam. apalagi, jika ia adalah kerabat dekat atau
tetangga. Umar bin Khaththab ra. pernah memberikan hadiah kepada saudaranya
yang musyrik di Mekah (dalam riwayat Al-Bukhari). Namun, tidak boleh memberikan
hadiah kepada orang kafir pada hari raya mereka karena ini dihitung (dinilai)
sebagai ikut serta dan pengakuan atas acara hari raya mereka yang batil. Jika hadiah
ini dapat membantu perayaan itu (baik berupa makanan, minuman, maupun
lain-lain) maka pengharamannya besar. Bahkan sebagian ulama ada yang
berpendapat bahwa ini adalah kafir.”
Wallohu’alam bishawab.