Pernikahan adalah suatu ikatan suci antar dua pribadi yang yang dianggap sakral dan telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan, baik secara sosial maupun agama.
Namun, tidak sedikit dari kita yang sering mempertanyakan tentang pernikahan dengan sepupu, terutama dalam konteks, budaya, sosial dan agama.
Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Mari kita bahas lebih lanjut!
Perspektif Umum Pernikahan dalam Islam
Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait pernikahan dengan sepupu, penting untuk memahami terlebih dahulu dasar-dasar pernikahan dalam Islam.
Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antar seorang pria dan seorang wanita, yang didasari oleh rasa cinta, saling menghargai, dan disertai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri supaya kamu mendapatkan ketenangan hati dan Dia menjadikan kasih sayang di antara kamu. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Dari ayat tersebut, kita dapat memahami bahwa pernikahan adalah sebuah anugerah dan tanda kekuasaan Allah SWT, yang dimaksudkan untuk membawa kedamaian dan kasih sayang di antara pasangan.
Pernikahan dengan Sepupu Dalam Islam
Sekarang, mari kita fokus pada pertanyaan utama, apakah pernikahan dengan sepupu diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Berdasarkan beberapa hadis dan pandangan ulama, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang diperbolehkan, dengan catatan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Salah satu hadis yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah hadis riwayat Muslim.
Rasulullah memberikan izin kepada Zainab binti Jahsy untuk menikahi sepupunya sendiri, Zaid bin Haritsah. Meskipun pada awalnya Rasulullah menyarankan agar Zainab menikahi sahabatnya yang lain, namun pada akhirnya Rasulullah menyetujui pernikahan tersebut.
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami bahwa pernikahan dengan sepupu merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, seperti larangan menikahi anggota keluarga dekat seperti ibu, saudara perempuan, nenek, dan sebagainya.
Kesimpulan
Itulah tadi pembahasan mengenai pernikahan dengan sepupu. Jadi, pernikahan dengan sepupu, sejauh ini, diperbolehkan dalam agama Islam, selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pandangan Islam terkait pernikahan dengan sepupu. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.