Pernikahan adalah suatu ikatan suci antar dua
pribadi yang yang dianggap sakral dan telah diatur dengan ketentuan-ketentuan
yang sudah ditetapkan, baik secara sosial maupun agama.
Namun, tidak
sedikit dari kita yang sering mempertanyakan tentang pernikahan dengan sepupu,
terutama dalam konteks, budaya, sosial dan agama.
Apakah hal ini diperbolehkan
dalam Islam? Mari kita bahas lebih lanjut!
Perspektif Umum
Pernikahan dalam Islam
Sebelum kita
membahas lebih lanjut terkait pernikahan dengan sepupu, penting untuk memahami
terlebih dahulu dasar-dasar pernikahan dalam Islam.
Dalam Islam
pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antar seorang pria dan seorang wanita,
yang didasari oleh rasa cinta, saling menghargai, dan disertai ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah.
Allah SWT
berfirman dalam Al-Quran:
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan
hidup dari jenismu sendiri supaya kamu mendapatkan ketenangan hati dan Dia
menjadikan kasih sayang di antara kamu. Sungguh, pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Dari ayat
tersebut, kita dapat memahami bahwa pernikahan adalah sebuah anugerah dan tanda
kekuasaan Allah SWT, yang dimaksudkan untuk membawa kedamaian dan kasih sayang
di antara pasangan.
Pernikahan dengan
Sepupu Dalam Islam
Sekarang,
mari kita fokus pada pertanyaan utama, apakah pernikahan dengan sepupu
diperbolehkan dalam ajaran Islam?
Berdasarkan
beberapa hadis dan pandangan ulama, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang
diperbolehkan, dengan catatan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.
Salah satu hadis yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah hadis riwayat Muslim.
Rasulullah
memberikan izin kepada Zainab binti Jahsy untuk menikahi sepupunya
sendiri, Zaid bin Haritsah. Meskipun pada awalnya Rasulullah menyarankan
agar Zainab menikahi sahabatnya yang lain, namun pada akhirnya Rasulullah
menyetujui pernikahan tersebut.
Dari hadis
tersebut, kita dapat memahami bahwa pernikahan dengan sepupu merupakan sesuatu
yang diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, seperti larangan menikahi anggota
keluarga dekat seperti ibu, saudara perempuan, nenek, dan sebagainya.
Kesimpulan
Itulah tadi
pembahasan mengenai pernikahan dengan sepupu. Jadi, pernikahan dengan sepupu,
sejauh ini, diperbolehkan dalam agama Islam, selama tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ada.
Semoga
artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang
pandangan Islam terkait pernikahan dengan sepupu. Yuk, ikuti informasi seputar
Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.