MENGULANG KEGEMILANGAN ZAKAT MASA LALU

oleh | Feb 8, 2007 | Inspirasi


Oleh : Alfath
Head of Region II Rumah Zakat Indonesia

“Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan sesuatu
pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas, dan tuntas)”.
(HR Thabrani)

Secara eksplisit, hadist diatas mengajarkan–bahkan menganjurkan, kita
untuk menerapkan ilmu manajemen dalam setiap pekerjaan. Agama ini ternyata
sangat memperhatikan aspek penataan dalam mengurus segala persoalan. Islam
menghendaki dalam mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik,
tepat, terencana dan tuntas, sekaligus merupakan sesuatu keharusan yang
dikukuhkan dalam syariat. Secara tegas Ali pernah mengatakan dalam sebuah
kalimatnya yang populer, ?Al haqqu bilaa nizhaami, yaghlibuhul
baathilubinizhami?. (Kebenaran yang tidak terorganisasi dengan rapi, akan
dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi dengan baik)

Aspek Manajerial
Tak terkecuali pada Lembaga Pengelola Zakat (LPZ). Manajemennya harus
dapat diukur. Pada lembaga semacam ini dan lembaga lain sejenis yang
dananya berasal dari masyarakat, manajemen yang baik minimal dapat dilihat
melalui tiga aspek berikut ini:

  1. Amanah
  2. Ini syarat mutlak. Dalam praktik, masyarakat hanya menyalurkan zakat
    kepada lembaga yang amanah. Modal mereka hanya trust (kepercayaan). Jika
    sifat ini terkikis, tamatlah riwayat lembaga tersebut. Amanah memiliki
    makna keinginan untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan.

  3. Profesional
  4. Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalisme dalam
    pengelolaannya. Hanya dengan profesionalitas yang tinggilah dana-dana yang
    dikelola akan menjadi efektif dan efisien. Profesionalitas dapat dipahami
    sebagai kerja full time, SDM yang kapabel, tools pendukung yang memadai,
    jaringan yang luas, data yang lengkap, ataupun menyangkut performa lembaga
    yang baik.

  5. Transparan
  6. Baik dari segi pelaporan dana, struktur organisasi, sumber penerimaan,
    arah penyaluran, program kerja maupun SDM. Kontrol harus dari dua arah.
    Pertama, dari internal lembaga/instansi di atasnya. Kedua, publik.
    Mekanisme ini berlaku terhadap seluruh lembaga yang dananya berasal dari
    masyarakat.

    Disamping itu terdapat aspek lain yang perlu diperhatikan seperti
    terdapatnya sistem, prosedur dan aturan yang jelas, dan memiliki rencana
    kerja (activity plan).

    Pada masa Rasulullahpun pengelolaan zakat sudah demikian baik. Beliau,
    disamping mengkhususkan area untuk kemaslahatan umum, seperti tempat
    penggembalaan kuda-kuda perang, juga menentukan beberapa orang petugas
    untuk menjaga harta kekayaan negara seperti kekayaan hasil bumi khaibar
    yang dipercayakan kepada Abdullah Bin Rawahah. Sedangkan tugas penjagaan
    baitul maal dan pendistribusiannya diamanahkan kepada Abi Rafi’ dan Bilal.
    Sementara pembayaran zakat ternak diamanahkan kepada salah seorang dari
    Bani Giffar. (Mundzir Qohf, p:10-24, 1999)

    Teropong Masa Lalu

    Pada masa pemerintahan Umar Bin Khottob, untuk pertama kalinya pemasukan
    zakat ditransfer ke pemerintahaan pusat, hal tersebut terjadi ketika Muadz
    Bin Jabal mengirim 1/3 hasil zakat daerah Yaman ke Madinah dan Umar
    menolaknya. Pada tahun berikutnya Muadz mengirim ? hasil zakat Yaman dan
    kembali Umar menolaknya. Sehingga pada tahun berikutnya Muadz mengirim
    seluruh hasil zaakat dan berkata kepada Umar bahwa di Yaman sudah tidak
    ada lagi mustahik zakat. Kemudian Umar pun menerima hal tersebut dan
    selanjutnya Umar mensuplai hasil surplus zakat suatu daerah ke daerah yang
    mengalami yang defisit.

    Dalam beberapa catatan disebutkan bahwa pada zaman Umar, baitul maal
    pernah menghimpun sekitar 180 juta dirham, sedangkan pada zaman Al Hajjaj
    pernah terhimpun sekitar 18 juta dirham dan di zaman Umar Bin Abdul Aziz
    sebanyak 30 juta dirham, kemudian tahun berikutnya 40 juta dan Umar sempat
    berkata jika aku diberi kesempatan setahun lagi memerintah niscaya aku
    akan dapat menghimpun seperti yang pernah di himpun oleh Umar bin Khottob.
    Tapi tahun berikutnya beliau di bunuh.

    Pada masa Umar bin Abdul Aziz juga, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
    Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada
    Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitulmaal karena sudah
    tidak ada lagi yang mau menerima zakat, lalu Umar bin Abdul Aziz
    memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa menerima
    upah, dijawab oleh Yazid ?kami sudah memberikannya tetapi dana zakat
    begitu banyak di baitulmaal.?

    Lalu Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat
    tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros, Yazid berkata,
    ?kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak
    di baitulmaal?, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari
    orang lajang yang ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya,
    dijawab lagi ?kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana
    zakat begitu banyak di baitulmaal?.

    Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman
    mencari seorang yang mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan
    mereka modal tambahan tanpa harus mengembalikannya.

    Mari Mengulang Kegemilangan
    Hingga Desember 2004 di Indonesi setidaknya terdapat 31 BAZ tingkat
    provinsi, 300 BAZ tingkat kabupaten, dan 300-an LAZ yang berjibaku
    mengelola zakat. Tahun itu juga, dalam catatan Republika (2 Desember
    2004), terkumpul zakat sejumlah 925,7 M. Bandingkan dengan potensinya yang
    oleh banyak hasil riset menyebutkan hingga angka 20 triliun. Masih belum
    apa-apa.

    Kini, harus menjadi concern bersama agar dana umat yang berpotensi besar
    ini tidak sekadar potensi yang dibiarkan terkubur dalam nama besar umat.
    Kejayaan masa lalu telah menjadi bukti tidak terbantah bahwa zakat juga
    bisa berbuat banyak mengentaskan permasalahan sosial. Buat kita juga, buat
    Nusantara yang (masih) berkabung Duka.

    Wallahua?lam
    ***