MENGHITUNG ZAKAT USAHA

oleh | Jul 31, 2012 | Konsultasi Islami

Asalamuallaikum wr wb

Ustadz, saya ingin mengetahui adakah zakat untuk perusahaan, dan cara perhitungannya seperti apa? Terima kasih.

Niken, Jakarta.

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb

Ibu Niken, yang dirahmati Allah, dalam Islam terdapat zakat perusahaan. Jika perusahaannya memproduksi barang, maka zakat yang dibayar zakatnya adalah barang yang dijual. Apabila perusahaanya memberikan jasa, maka penghasilan dari jasa tersebut yang dihitung.

Zakat usaha atau zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp450.000,- maka nisab zakat perdagangan adalah Rp38.250.000

Zakat perdagangan ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat pedagangan sebagai berikut: (Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang Lancar – Hutang jatuh tempo atau kredit) x 2,5 %