Oleh Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
Ustadz Kardita yang dirahmati Allah, terkait dengan maraknya sistem investasi emas dengan melalui metode gadai emas di Bank Syariah (kebun emas), ada hal yang ingin saya konsultasikan. Apakah emas yang kita gadaikan itu wajib juga untuk dizakatkan, bagaimanakah perhitungannya?
Dicky, Bandung
Sobat Dicky yang budiman, pada dasarnya emas yang kita gadaikan masih merupakan harta sah milik kita. Oleh karena itu, emas tersebut dianggap sebagai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, tentu saja jikalau harta tersebut sudah melewati satu tahun (haul) dan jumlahnya mencapai nishab (85 gr). Perhitungan zakatnya sebagaimana zakat emas yaitu 2,5 % x nilai harga emas.
Misalnya Sobat Dicky mempunyai emas yang digadaikan di Bank Syariah 100 gr maka perhitungannya:
Kita asumsikan 1 gr emas = Rp. 250.000
Zakat yang dikeluarkan: 2,5% x (100 gr x 250.000 = 25.000.000) = Rp. 625.000
Mudah-mudahan harta yang sobat miliki senantiasa memperoleh keberkahan dari Allah SWT.