Oleh Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
Assalamualaikum.
Pak Ustad, saya mau tanya. Bagaimana nisab zakat asuransi dan perhitungannya Pak.
Terimakasih.
Jawaban:
Sobat zakat yang dirahmati Allah SWT, zakat asuransi dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut mendapatkan hasil klaim asuransinya. Nishabnya setara dengan 85 gr emas murni dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim.
Perhitungannya yaitu: hasil klaim x 2,5 %
Namun perlu dicatat bahwa apabila pemilik asuransi ikut serta dalam program investasi (unit link) maka dianggap sebagai harta simpanan seperti deposito sehingga modal yang disetorkan dan keuntungan atau laba diperhitungkan sebagai sumber zakat dan dikeluarkan setiap tahun apabila mencapai nishabnya dengan kadar 2,5 %.
Wallahu a’lam bish shawab.