MENGHITUNG HARGA KOMODITAS PERDAGANGAN DALAM ZAKAT PERDAGANGAN

oleh | Mar 6, 2013 | Konsultasi Islami

zakat perdaganganAssalamualaikum,

Ustadz, berdasarkan harga apakah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya, apakah berdasarkan harga beli atau harga jual?

Terima kasih.

Rian, Bangka

Jawaban:

Sobat Rian yang berbahagia, bahwa  apabila seorang muzakki ingin membayar zakat emas yang ia miliki maka ia harus menghitung emasnya berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat ia mengeluarkan zakatnya, bukan berdasarkan harga awal pembelian. Prof. DR. Wahbah Zuhaili pernah mengutip dalam bukunya:

“….menyesuaikan dengan harga pertukaran emas pada setiap tahun di negara tempat muzakki sewaktu mengeluarkan zakat…” (Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuha, juz 2, hal. 760).

Demikian pula hal ini berlaku ketika seorang muzakki ingin mengeluarkan zakat perdagangannya maka ia harus menghitung kekayaan komoditas dagangnya berdasarkan harga yang berlaku pada saat ia membayar zakatnya.  Setiap pedagang harus menaksir kekayaan niaganya dengan harga pasaran yang berlaku ketika itu, baik lebih rendah dari harga pembelian atau pun lebih tinggi karena harga saat itulah yang dijadikan standar.

Yang dimaksud dengan harga pasaran ialah harga penjualan pada saat kewajiban zakat itu tiba. Di sini tidak diterapkan prinsip akuntansi lama yang memperhitungkan biaya atau harga pasaran yang lebih murah karena hal itu hanya berlaku dalam usaha bersama di mana para partner yang berserikat berhak memilih apakah akan menghitung seluruh keuntungan untuk dibagikan atau akan menyisihkan sebagiannya dengan cara memilih biaya atau harga pasar yang lebih rendah. Sedangkan zakat bukan hak si pembayar zakat namun hak mustahik di antara delapan golongan masyarakat yang telah ditentukan. Dari situ, maka harus diyakinkan bahwa kewajiban itu dibayarkan dengan memperhitungkan harga pasaran yang telah mencakup  biaya produksi dan keuntungan yang dikandungnya.  Apabila harga pasaran lebih rendah dari biaya produksi, maka untuk mencegah kerugian si pembayar zakat, harta perniagaan itu ditaksir dengan harga grosir meskipun nanti akan dijual secara grosir atau eceran sebagaimana yang diputuskan oleh Lembaga Fikih di Mekah (Fatwa Dewan Penelitian Keislaman (Islamic Research Assembly), Universitas Al-Azhar, Cairo).

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa yang wajib adalah mengeluarkan zakat perdagangan berdasarkan harga komoditas pada saat jatuh tempo kewajiban berzakat (saat mengeluarkan zakat). Misalnya, jika seseorang membeli barang seharga seratus dan pada waktu jatuh tempo kewajiban berzakat harganya menjadi seratus dua puluh, maka ia harus mengeluarkan zakat dari seratus dua puluh. Dan jika ia membelinya dengan harga seratus kemudian pada saat jatuh tempo berzakat harganya menjadi delapan puluh maka ia menzakati dari delapan puluh  ( Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Zakat Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, hal. 250 ).

Mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.