MENGENAL ZAKAT HASIL BUMI

oleh | May 17, 2024 | Inspirasi

Mayoritas ulama telah sepakat bahwa hasil tanaman dan
buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya. Hal tersebut dilandaskan pada surah
Al-An’am ayat 141 berikut ini:

“Dialah yang
menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma,
tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia
berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan
tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Pendapat Ulama

1. Wajib Dikeluarkan Zakatnya Sepersepuluh
atau Setengah Sepersepuluh

Dikutip dari buku Praktis Menghitung Zakat karya Ali Mahmud
Aqili, berdasar pada ayat di atas, Imam Abu Hanifah berdalih bahwa seseorang
yang memiliki lahan dan memanen hasil bumi maka wajib mengeluarkan zakat
sepersepuluh atau setengah dari sepersepuluh untuk semua hasil bumi, sedikit
maupun banyak. Sepersepuluh zakat atau setengahnya didasarkan pada cara pengairan
tanamannya.

Hal tersebut berdasarkan pada sunah Nabi saw. Beliau
bersabda, “Pada tanaman yang disirami air
hujan, mata air, atau (tanaman) yang meminum air hujan, (zakatnya)
sepersepuluh. Dan pada tanaman yang disiram dengan timba (zakatnya) separuh
dari sepersepuluh.” (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Cara Bersedekah Melalui Rumah Zakat

2. Wajib Dikeluarkan Zakatnya Bila Telah
Mencapai 5 Wasaq

Sementara itu, jumhur ulama lainnya berpendapat bahwa
tanaman dan buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg.
Jumhur ulama pun mengatakan jika jumlahnya kurang dari itu, maka tidak wajib
zakat.

Hal tersebut berdasarkan pada hadis Nabi saw., “Pada (hasil tanaman) yang kurang dari lima
wasaq tidak ada zakatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Para fuqaha kontemporer sepakat bahwa nishab zakat tanaman
dan buah-buahan adalah 5 wasaq. Ulama
pun sepakat bahwa 1 wasaq itu sebanyak 60 sha’. Bila dikonversi, 1 sha’ sama
dengan 2,176 kg.

Sehingga …

5 wasaq = 60 sha’ x 5 = 300 sha’

300 sha’ = 2,176 kg x 300 = 652,8 kg

Jadi, nishab zakat tanaman atau hasil bumi adalah 652,8 kg
atau jika dibulatkan menjadi 653 kg.

Sementara itu, untuk ukuran wajib zakat pada tanaman dan
buah-buahan berdasarkan pad acara penyiraman tanahnya. Apabila memanfaatkan air
hujan, sungai, atau tanpa menggunakan alat dan hasil tanamannya telah mencapai
nishab 5 wasaq, maka zakatnya sebesar sepersepuluh.

Dan apabila pengairan menggunakan alat dengan berbagai
macamnya, maka zakatnya setengah dari sepersepuluh.

Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?

Contoh

Pak Deden memiliki sawah. Setelah hasilnya dipotong dengan
biaya produksi, hasil panen beras Pak Deden telah mencapai 653 kg. Bila
misalnya pengairan sawah Pak Deden tidak menggunakan alat, maka ukuran wajib
zakatnya adalah sebesar sepersepuluh. Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak
Deden yaitu:

653 kg : 10 = 65,3 kg

Namun, apabila pengairan sawahnya menggunakan alat, ukuran
wajib zakatnya pun menjadi setengah dari sepersepuluh atau senilai seperdua
puluh. Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak Deden yaitu:

653 kg : 20 = 32,65 kg

Itulah pembahasan seputar zakat hasil bumi dan cara
menghitungnya. Semoga tulisan ini bisa membantu. Jangan lupa tunaikan zakatnya
di Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini.

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0