MENGENAL JENIS ZAKAT

oleh | Jul 24, 2023 | Inspirasi

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam dan tidak boleh
dilewatkan. Zakat pun merupakan salah satu kewajiban seorang muslim yang harus
dipenuhi untuk mensucikan harta dan jiwa. Namun, untuk memenuhi kewajiban ini
tidak boleh sembarangan karena ada ketentuan yang berdasarkan jenis zakatnya.

Dalam ajaran Islam, ada berbagai jenis zakat yang memiliki
perbedaan baik dari manfaat maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan
bagaimana cara membayarnya? Yuk kita pelajari tentang berbagai jenis zakat dan
bagaimana cara menunaikannya!

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan
setiap setahun sekali pada awal bulan Ramadan hingga batas akhir sebelum
dimulainya salat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya
diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.

Baca Juga: Zakat Profesi

Adapun jumlah yang harus dibayarkan sebagai zakat fitrah
adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per kepala. Untuk nilai rupiahnya bisa
berubah-ubah sesuai aturan yang berlaku, misalnya berdasarkan SK Ketua Baznas
Nomor 7 tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta
dan Sekitarnya nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

2. Zakat Mal

Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat mal merupakan zakat
atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang.
Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah
dimiliki selama satu tahun.

Jadi, misalkan seorang muslim memiliki kekayaan atau harta
minimal Rp100 juta dan mengendap selama setahun, maka wajib membayar zakat.
Adapun besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% yang dikalikan dengan
jumlah harta yang disimpan.

3. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dibayarkan
setiap muslim yang telah memiliki penghasilan, baik dari bekerja secara mandiri
maupun di bawah perusahaan atau naungan orang lain. Zakat ini dibayarkan setiap
bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun.

Baca Juga: Zakat Penolong Sesungguhnya

Mengenai kewajibannya, harus mengacu pada nisab, di mana
Kementerian Agama RI melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019
menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dengan ketentuan
harga emas terbaru di tahun tersebut. Jika harga emas per 1 Mei 2020 adalah Rp.
900.000 maka nisab zakat penghasilan Rp. 76.500.000 per tahun atau Rp.
6.375.000 per bulan.

Jadi, bagi seorang muslim yang sudah memiliki penghasilan
atau upah (take home pay) lebih dari
nisab zakat sebesar Rp. 6.375.000 per bulan, maka sudah wajib membayar zakat
penghasilan.

Semoga penjelasan di atas dapat membantu untuk semakin
memahami tentang zakat, serta memotivasi untuk menunaikannya.

Yuk! Tunaikan Zakat
Melalui Rumah Zakat

Rumah Zakat
adalah lembaga amil zakat nasional milik masyarakat Indonesia yang mengelola
zakat, infak, sedekah, serta dana kemanusiaan lainnya. Rumah Zakat bergerak melalui serangkaian program terintegrasi di
bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lingkungan untuk mewujudkan
kebahagiaan masyarakat yang membutuhkan.

Tunaikan zakat Sahabat melalui link berikut ini: Saya siap
berzakat
.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0