MENGENAL FIKIH DAN HUKUM BERKURBAN

oleh | May 3, 2024 | Inspirasi

Berkurban adalah salah satu ibadah yang memiliki makna
mendalam dalam agama Islam. Ibadah ini tidak hanya mengandung nilai spiritual,
tetapi juga nilai sosial dan kemanusiaan yang tinggi.

Dalam pandangan fikih Islam, berkurban memiliki peraturan
dan tata cara yang ditetapkan berdasarkan interpretasi empat mazhab fikih utama,
yaitu: Syafi’iah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanbaliyah.

Mari kita mengenal pandangan masing-masing mazhab tentang
hukum berkurban! Berikut penjelasannya pada setiap mazhab!

1. Mazhab Syafi’iah

Menurut mazhab Syafi’iah, hukum berkurban adalah sunah muakkadah (sunah yang sangat
ditekankan). Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta, sapi, dan
kambing.

Syarat utama bagi hewan kurban adalah sehat, tidak cacat,
dan mencapai usia tertentu. Sementara daging kurban dapat dibagikan kepada
fakir, miskin, tetangga, dan kerabat.

2. Mazhab Malikiyah

Sama sepert mazhab Syafi’iah, mazhab Malikiyah pun menyatakan
bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkadah, tetapi tidak wajib. Hewan yang
dapat dikurbankan juga sama dengan mazhab Syafi’iah, yaitu unta, sapi, dan
kambing.

Syarat kesehatan dan tidak cacat juga ditekankan dalam
mazhab ini. Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin dan keluarga yang
membutuhkan.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Kurban

3. Mazhab Hanafiyah

Dalam mazhab Hanafiyah, hukum berkurban dianggap wajib bagi
mereka yang mampu. Hewan yang boleh dikurbankan adalah kambing, domba, atau
sapi. Syarat kesehatan hewan kurban pun juga ditekankan dalam mazhab ini.
Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin dan kerabat yang tidak mampu.

4. Mazhab Hanbaliyah

Sama dengan kebanyakan mazhab lainnya, mazhab Hanbaliyah pun
memandang hukum berkurban sebagai sunah muakkadah,
tetapi sangat ditekankan untuk dilaksanakan bagi yang mampu. Hewan yang
diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, atau domba.
Persyaratan kesehatan hewan kurban juga sama dengan mazhab-mazhab lainnya.
Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang
membutuhkan.

Kesimpulan

Dengan demikian dapat disimpulkan, meskipun terdapat
perbedaan pendapat antara empat mazhab fikih dalam hal kewajiban, sunah, dan
jenis hewan kurban, tetapi semua mazhab sepakat bahwa berkurban adalah amalan
yang dianjurkan dalam agama Islam.

Baca Juga: Bolehkah Anak yang Belum Balig Berkurban?

Penting bagi umat Islam untuk memahami pandangan mazhab yang
mereka ikuti dan melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan
kepatuhan kepada ajaran agama. Dengan demikian, praktik berkurban pun dapat
menjadi salah satu bentuk ibadah yang membawa berkah bagi individu dan
masyarakat.

Sahabat, mari berkurban di tahun ini bersama Rumah Zakat.
Ada tiga pilihan program kurban di Rumah Zakat, yaitu: Superqurban, Desaku
Berqurban,
dan Kurban Global

Klik di sini untuk berzakat melalui program Superqurban. Klik di sini untuk berzakat melalui program Desaku Berqurban. Klik di sini untuk berzakat melalui program Qurban Global

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0