MENGENAL 8 GOLONGAN YANG BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT

oleh | Mar 4, 2024 | Inspirasi

Di dalam ajaran Islam, telah diatur siapa-siapa saja yang
berhak mendapatkan zakat. Jadi, memang tidak semua orang berhak mendapatkan
zakat yang ditunaikan seorang muslim. Zakat hanya diberikan kepada mereka yang
tertuang dalam firman-Nya.

Nah sebelumnya, perihal zakat ini merupakan salah satu
ibadah yang terdapat dalam rukun Islam, yakni rukun Islam yang ketiga. Zakat
merupakan ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu dan telah
memenuhi syarat.

Jika muslim tersebut tidak memenuhi syarat, maka ia tidak
perlu mengeluarkan zakat. Sebagai gantinya, ia bisa mengeluarkan sedekah sunah
yang jumlah dan waktunya tidak diatur seperti pada zakat.

Ada banyak dalil yang membahas tentang perintah mengeluarkan
zakat. Misalnya pada ayat dan hadis berikut ini:

“Dan dirikanlah
salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.S
Al-Baqarah: 43).

“Beritahukan
kepadaku tentang amal perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga. Lalu
beliau bersabda, ‘Sembahyanglah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan
sesuatu apapun, dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan sambunglah
silaturahim.'” (H.R Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Zakat Mewujudkan Keadilan Ekonomi

Golongan yang Berhak
Mendapatkan Zakat

Di dalam surah At-Taubah ayat 60, dibahas tentang
siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Mereka ini dimasukkan ke dalam 8
asnaf atau golongan penerima zakat. Berikut ayatnya:

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir
, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 60).

Inilah 8 asnaf penerima zakat berdasarkan ayat di atas:

1. Fakir

Fakir bisa diartikan sebagai orang yang tidak memiliki
penghasilan dan ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan. Namun,
penghasilannya tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.

3. Pengurus zakat

Pengurus zakat disebut juga sebagai amil. Amil zakat inilah
yang menghimpun zakat dari setiap muslim yang mampu dan menyebarkan zakatnya
kepada 8 golongan penerima zakat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

4. Mualaf

Ialah orang yang memeluk agama Islam.

5. Budak

Bisa juga disebut hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri
dari tuannya.

6. Orang yang berutang

Disebut juga sebagai gharimin.
Utang di sini bukanlah untuk gaya hidup atau prestise. Namun, ia terpaksa
berutang untuk kebutuhan dasar hidupnya semisal makan sehari-hari karena memang
ia tidak memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan tidak memiliki penghasilan
sama sekali.

7. Untuk jalan Allah

Orang yang berjuang di jalan Allah disebut juga sebagai fi sabilillah. Mereka inilah yang
berjuang untuk menyebarkan agama Islam, menyeru pada kebaikan, dan melarang
orang berbuat kejahatan.

Baca Juga: Orang yang Wjib Zakat, Tapi Tidak Membayar Zakat

8. Mereka yang sedang dalam perjalanan

Dipanggil juga sebagai ibnu
sabil
. Mereka adalah orang-orang yang kehabisan perbekalan atau ongkos
dalam mencari ilmu atau menyiarkan dakwah Islam.

Itulah penjelasan seputar 8 golongan yang berhak menerima
zakat. Semoga melalui tulisan ini bisa menambah wawasan Sahabat seputar
keislaman, khususnya terkait zakat.

Sahabat pun bisa menunaikan zakat melalui Rumah Zakat
yang sudah dikenal masyarakat luas sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas)
yang kredibel. Ikuti tautan ini untuk memulai berzakat melalui Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0