Oleh Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nishab dan berjalan satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5% dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya. Jika bentuk bagi hasilnya adalah bunga (bank konvensional) maka tidak dapat dikeluarkan zakat atas bunga tersebut karena dikatagorikan oleh sebagian besar ulama sebagai dana haram.
Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410). Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dan ulama sepakat bahwa harta haram tidak sah untuk dikeluarkan zakatnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang tabungan atau deposito ini dikaitkan bila yang bersangkutan juga telah mengeluarkan zakat atas penghasilan/profesi, terutama jika penghasilannya hanya dari profesi saja. Ada ulama yang mewajibkannya dan ada yang tidak. Bagi yang mewajibkan, maka atas simpanan yang dimiliki akan dikenakan zakat.
Menurut DR. Syafi’i Antonio, untuk tahun pertama bila uang tersebut sebelum ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan berikutnya hanya atas bagi hasilnya saja. Untuk tahun berikutnya, dikenakan atas keseluruhan uang yang dimiliki. Sedangkan jika sebelumnya belum dizakati, maka zakat dihitung atas keseluruhannya.
Selama harta yang kita simpan dalam bentuk tabungan dan deposito masih memenuhi syarat nishab (setara dengan 85 gr emas) maka setiap tahunnya wajib dikeluarkan zakatnya.