Tak sedikit orang yang menunda atau bahkan tidak menunaikan
zakat karena keterbatasan ilmu, malas, terlalu sibuk, atau bahkan menolak perintah
berzakat. Padahal, sejatinya menunaikan zakat itu hukumnya adalah wajib bagi
setiap muslim yang telah memenuhi syarat.
Lalu, bagaimana jika ada muslim yang tidak memenuhi syarat
wajib zakat? Sudah pasti ia tidak wajib berzakat. Sebagai gantinya, ia bisa
menunaikan sedekah yang jumlahnya dikembalikan kepada muslim tersebut.
Mengingat sedekah tidak ada aturan yang pasti dan mengikat seperti halnya pada
zakat.
Di dalam zakat ada aturan-aturan atau syarat yang harus
terpenuhi. Misalnya pada zakat mal atau zakat harta. Syarat yang harus
terpenuhi adalah:
1. Hartanya milik sendiri.
2. Nisab yang telah mencapai minimal 85 gram emas
murni.
3. Telah mencapai haul atau satu tahun kepemilikan.
Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka muslim
tersebut sudah harus membayarkan zakatnya dan tidak boleh ditunda apabila tidak
ada alasan yang syar’i.
Baca Juga: Sempurnakan Ibadah dengan Zakat
Mengapa Berzakat
Tidak Boleh Ditunda?
Sahabat, perintah bersegera menunaikan zakat itu ada dalam
surah Al-An’am ayat 141 berikut ini:
Allah Swt. berfirman, “
… dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya … “ Artinya,
jika memang harta yang kita miliki telah memenuhi syarat di atas, maka bersegeralah
menunaikan zakat dan tidak menundanya.
Perlu diketahui bahwa zakat yang kita keluarkan harus
diberikan kepada mereka yang memang merupakan penerima zakat yang diterangkan
dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Siapakah mereka itu yang berhak
menerima zakat kita? Simak ayatnya berikut ini:
“Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah)
dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.”
Baca Juga: Tenteramkan Hati dengan Zakat
Lalu, Bagaimana Jika
Menunda Zakat?
Sahabat, kita tidak pernah tahu kapan ajal akan menyapa
kita. Tidak ada yang tahu kapan Malaikat Izrail akan mencabut nyawa kita. Jadi,
mumpung kita masih diberi usia, maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.
Terkadang niat baik mudah hilangnya karena setan selalu mengalihkan niat baik
kita. Setan tak ingin kita berbuat baik agar kita bisa menemani mereka di dalam
neraka.
Lalu, apakah kita rela menjadi teman setan di dalam neraka? Naudzubillah, tentu tidak pernah ingin.
Rasulullah saw. pernah bersabda, “Bersegeralah mengerjakan kebaikan sebelum datangnya fitnah yang
seperti gelapnya malam. Sehingga ada di antara orang-orang yang paginya
beriman, sore harinya telah kufur. Atau sebaliknya, di sore hari ia beriman,
kemudian kufur di esok paginya. Mereka menukar agama mereka dengan
perbendaharaan dunia.” (H.R. Ahmad dan Muslim).
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah
pernah berkata:
“Jauhilah berkata ‘nanti,
nanti’. Karena kamu adalah apa yang ada hari ini dan bukan esok hari. Jika esok
kamu masih ada, berpikiranlah sebagaimana sebelumnya (menjadikan esok sebagai
hari ini). Kalaupun seandainya esok bukan jatahmu lagi, maka tiada penyesalan
atas apa yang kau tunda-tunda di hari ini.” (Iqtidha Al-Ilmi Al-Amal, hal. 114).
Sahabat, jika di tahun ini belum menunaikan zakat, yuk
segera tunaikan zakatnya. Jangan sampai tertunda agar segera pula kita
mendapatkan berkahnya. Sahabat bisa menunaikan zakat melalui Rumah Zakat di
tautan ini.