MENGAPA PADA MASA UMAR BIN ABDUL AZIZ ORANG TIDAK MENERIMA ZAKAT?

oleh | Oct 5, 2023 | Wakaf

Sahabat, rupanya pernah terjadi di masa dahulu orang-orang
sudah tidak menerima zakat saking masyarakatnya sudah hidup berkecukupan.
Mungkin jika dibayangkan dengan zaman sekarang rasanya tidak mungkin, karena di
masa ini banyak masyarakat yang hidup dalam kondisi prasejahtera. Namun, pada
masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul-Aziz dari dinasti Umayyah, wakaf
memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan, sehingga tidak
ada lagi orang yang membutuhkan bantuan zakat. Bahkan, negara dapat melunasi
utang pribadi masyarakat dengan zakat. Masyaallah!

Tahukah Sahabat, ternyata pada masa Khalifah Umar bin
Abdul-Aziz, pengumpulan zakat mencapai jumlah yang luar biasa. Kesadaran kaum
mulimin untuk berzakat pun sangatlah tinggi. Hingga akhirnya harta dari zakat
yang terkumpul di Baitul Mal sangatlah banyak. Khalifah Umar bin Abdul Aziz
sampai kebingungan untuk menyalurkan zakat yang diterima karena masyarakat sudah
hidup dalam kondisi berkecukupan.

Baca Juga: Zakat Perdagangan

Khalifah Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz mengirim
seorang petugas bernama Yahya bin Said untuk mengumpulkan zakat di Afrika.
Meskipun niatnya adalah memberikan zakat kepada orang-orang miskin, Yahya tidak
menemukan seorang pun yang membutuhkan bantuan tersebut.

Ketika itu, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz,
rakyatnya berhasil keluar dari kemiskinan. Semua orang hidup dalam kondisi
berkecukupan. Tidak hanya di Afrika, tetapi juga di seluruh wilayah kekuasaan
Islam, termasuk Irak dan Basrah.

Ada kisah menarik tentang bagaimana Khalifah Umar bin Abdul
Aziz memastikan keberlangsungan keberlimpahan ini. Dia memerintahkan gubernur
Irak, Hamid bin Abdurrahman, untuk membayar semua gaji dan hak rutin di
provinsi itu. Sang gubernur melaksanakan perintah sang Khlaifah dan melaporkan
bahwa ternyata masih tersisa banyak uang di Baitul Mal (kas negara).

Namun, Khalifah tidak ingin ada dana yang tidak digunakan
dengan bijaksana. Oleh karena itu, sang Khalifah pun memerintahkan agar uang
tersebut digunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Khalifah
meminta gubernur untuk mencari orang yang terlilit utang tetapi hidup hemat.
Khalifah pun menyuruh membayar utang mereka. Ketika perintahtelah dilaksanakan,
rupanya tetap masih ada uang yang tersisa di Baitul Mal. Akhirnya Khalifah
memerintahkan untuk membantu orang-orang lajang yang ingin menikah dengan
memberikan mereka mahar.

Baca Juga: Sejarah Pengelolaan Zakat di Masa Abu Bakar Ash Shiddiq

Tak hanya itu, sang Khalifah pun membuat kebijakan untuk
membantu masyarakat dalam membayar pajak dan pajak tanah (jizyah dan kharaj).
kebijakannya yakni Khalifah memerintahkan agar mereka yang kekurangan modal
diberikan pinjaman tanpa bunga. Pengembalian pinjaman tersebut diharapkan hanya
setelah dua tahun atau lebih. Hal tersebut menunjukkan perhatian Khalifah
terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Masyaallah,
begitulah jika wakaf dan zakat dijalankan dan dipergunakan dengan semestinya. Tentunya
kesejahteraan masyarakat bisa terwujud apabila kaum mulimin sadar akan
kewajibannya dalam berzakat. Jadi, yuk berzakat dan menjadi bagian penting dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sahabat bisa menunaikan zakat di Rumah Zakat dengan mengikut tautan
berikut ini. Jika masih belum mengetahui jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya, Sahabat bisa menggunakan Kalkulator Zakat. Selamat berzakat ya, Sahabat!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0