Perilaku homoseksual atau lelaki menyukai lelaki ini sangat
dilarang oleh Islam. Termasuk juga dengan perilaku lesbian atau perempuan yang
suka sesama perempuan. Baik homoseksual atau lesbian merupakan perbuatan yang
menyalahi fitrah manusia dan merupakan bentuk keruntuhan akhlak yang sangat
rendah.
Islam sangat jelas melarang perilaku homoseksual atau
lesbian. Bahkan, Allah Swt. telah mengazab orang-orang menyimpang di masa Nabi
Luth a.s. yang berperilaku homoseksual dan lesbian dengan azab yang teramat
pedih dan menyakitkan.
Mereka yang melakukan perilaku menyimpang ini (homoseksual
dan lesbian) termasuk orang-orang yang melampaui batas dan jahat. Bahkan,
mereka termasuk orang yang fasik atau orang yang durhaka karena telah keluar
dari ketaatan Allah Swt dan Rasulullah saw. serta mendapat kemurkaan dari Allah
Swt.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Bersedekah dengan Harta yang Haram?
“Mengapa kamu
mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri
yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang
melampaui batas.” (Q.S. Asy-Syu’ara: 165-166).
“Kepada Luth, Kami
berikan hikmah dan ilmu, dan Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa
penduduk) kota yang melakukan perbuatan keji. Sungguh, mereka orang-orang yang
jahat lagi fasik.” (Q.S. Al-Anbiya’: 74).
“Empat golongan yang
pagi hari dalam kemurkaan Allah dan sore hari dalam kemurkaan Allah, lalu ada
yang bertanya, ‘Siapa mereka itu wahai Rasulullah? Jawabnya, ‘Yaitu laki-laki
yang menyerupai perempuan, perempuan yang menyerupai laki-laki, orang yang
bersetubuh dengan binatang, dan laki-laki yang bersetubuh dengan laki-laki
(homoseksual).” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
Dampak Buruk Homoseksual
Dampak-dampak buruk dari perilaku homoseksual sudah banyak
dibahas dalam kajian ilmu kesehatan. Namun, secara ringkas, dari buku Al-Islam
wa Ath-Thibb, ada banyak efek buruk dari perilaku homoseksual, misalnya:
1. Homoseksual bisa merenggangkan hubungan
laki-laki dan perempuan hingga ke tahap laki-laki tidak mampu berhubungan badan
dengan perempuan. Otomatis, akan terjadi kepunahan bagi kaum homoseksual karena
tidak mampu dan tidak mau berketurunan.
Baca Juga: Hukum Sisa Air Minum dalam Islam
2. Homoseksual bisa merusak syaraf dan menyerang
mental sehingga terjadi kelainan/penyakit jiwa.
3. Merusak otak yang mengakibatkan kehilangan
keseimbangan akal, mengacaukan pikiran, merusak cara pandang, menurunkan
kecerdasan, sulit berkonsentrasi, dan kehilangan akal sehat.
4. Melemahkan dan merusak usus besar. Mereka yang
homoseksual akan rusak usus besarnya. Selain itu otot pada usus besarnya pun
akan lemah hingga tak mampu mengendalikan kotorannya.
5. Tidak memenuhi kebutuhan biologis. Hal itu
karena perilaku menyimpang homoseksual melakukan hubungan badan tidak sesuai
tempatnya (dubur), sehingga tidak sesuai dengan fungsi alami alat kelamin saat
melakukan hubungan badan dan akhirnya bisa merusak alat kelamin hingga terancam
mandul.
6. Merusak akhlak. Homoseksual termasuk moral yang
sangat buruk dan wataknya rusak karena tidak bisa membedakan yang baik dan yang
buruk. Mereka yang menyimpang ini bisa sangat mudah melakukan kekerasan hingga
tindak kejahatan lainnya apabila misalnya hasratnya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Hukum Berhaji dengan Harta yang Haram
7. Sangat rentan terkena banyak penyakit. Hal itu
karena kebiasaan buruk dan penyimpangan seksual yang bukan semestinya yang bisa
mengundang berbagai penyakit yang penyebarannya melalui kotoran. Dan masih
banyak lagi dampak buruk lainnya dari perilaku homoseksual.
Hukuman Bagi Pelaku Homoseksual
Dirangkum dari buku Fiqih Sunnah
jilid 2 karya Sayyid Sabiq, sebenarnya Islam telah menetapkan hukuman yang
sangat berat bagi perilaku homoseksual. Hal itu mengingat perilaku ini
merupakan kejahatan yang teramat besar, memiliki dampak yang teramat buruk,
serta bahaya yang juga teramat besar bagi individu serta masyarakat luas.
Para ulama telah berijma’/sepakat
mengharamkan kejahatan homoseksual dan mewajibkan pelakunya dijatuhi hukuman
yang sangat berat. Ada 3 pendapat para ulama terkait hukuman bagi pelaku
homoseksual, yakni:
1. Dibunuh dalam pengertian umum
‘Ikrimah menuturkan dari Ibnu Abbas r.a.,
bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang
yang kalian dapati melakukan perbuatan keji kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan
pasangannya.” (H.R. Al-Khamsah, kecuali Nasa’i).
Baca Juga: Hukum Merebut Harta Anak Yatim
2. Dihukum layaknya hukuman bagi pelaku zina
(jika belum menikah didera, dan jika sudah menikah dirajam)
Sa’id bin Mussayib, ‘Atha’ bin Abu Rabab,
Hasan Al-Bashri, Qatadah, An-Nakha’I, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Thalib, Imam
Yahya, dan Asy-Syafi’i, dalam satu pendapatnya menyatakan bahwa hukuman pelaku
homoseksual sama dengan hukuman pelaku zina. Artinya, pelaku yang belum menikah
didera dan diasingkan, sedangkan pelaku yang telah menikah dirajam.
3. Dihukum dengan hukuman ta’zir
Abu Hanifah, Al-Mu’ayyad billah,
Al-Murtadha, dan Asy-Syafi’i berpendapat bahwa pelaku homoseksual dijatuhi
hukuman ta’zir, karena perbuatan tersebut berbeda dengan zina hingga hukumnya
berbeda.
Ta’zir merupakan hukuman/sanksi yang
ditetapkan pemerintah (al-hakim) terhadap kejahatan atau maksiat yang
hukumannya tidak ditentukan langsung oleh syariat.