Berpuasa adalah ibadah yang mulia, apalagi jika puasa itu
dilakukan di bulan Ramadhan. Demi menjaga nilai puasa yang sempurna, maka kita
perlu mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Apalagi jika hal tersebut
berkaitan erat dengan keseharian aktivitas kita, salah satunya berkenaan dengan
ludah. Muncul pertanyaan, apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa?
Padahal sudah kita ketahui bersama bahwa salah satu hal yang
membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam organ bagian dalam atau jauf, seperti menelan makanan atau
minuman ke dalam perut melalui mulut. Lalu, apakah menelan ludah sendiri bisa
membatalkan puasa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak uraian
penjelasannya berikut ini!
Tidak Membatalkan
Puasa
Menurut Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al
Muhadzdzab dijelaskan bahwa para ulama telah menyepakati perihal menelan ludah
sendiri. Menurut para ulama, air ludah atau air liur milik sendiri tidak
membatalkan puasa. Terlebih jika misal ludah itu sering atau terbiasa keluar
sendiri dan sulit untuk dihindari. Maka, puasa pun tetap sah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan
bahwa hukum menelan ludah tidak akan membatalkan puasa. Namun, meskipun secara
umum tidak membatalkan puasa, tetap ada kriterianya agar tidak dikatakan batal,
yaitu:
1. Air liur atau ludah yang ditelan tidak
terkontaminasi atau tercampur dengan zat lain. Misalnya, ketika gusi terluka
dan mengeluarkan darah sehingga ludah pun tercampur dengan darah. Jika
demikian, maka ludah yang ditelan akan membatalkan puasa.
2. Ludah belum keluar dari bagian bibir bagian
luar. Maksudnya, ludah tidak keluar dari batasan bibir bagian luar yang dapat
ditoleransi, maka menelan ludah sendiri tidak membuat puasa batal.
3. Ludah ditelan dalam kondisi normal seperti
biasanya. Artinya, jika seseorang sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulut hingga
banyak kemudian menelannya, maka hal tersebut dikategorikan bisa membatalkan
puasa. Berbeda jika memang menelan ludah seperti biasanya karena muncul secara
otomatis alamiah ludah untuk membasahi mulut.
Baca juga: Ini Dia 9 Hal yang Membatalkan Puasa, Hati-Hati Salah Satunya Membuatmu Harus Membayar Denda!
Itulah pemaparan hukum menelan ludah sendiri yang perlu kita
ketahui. Mudah-mudahan setelah mengetahui hal tersebut kita bisa lebih
berhati-hati dengan ludah kita sendiri. Jangan sampai hanya karena ludah maka
puasa kita dinyatakan tidak sah dan batal. Semoga Allah Swt selalu menjaga hati
dan sikap kita dari hal-hal yang buruk dan sia-sia. Aamiin.
Sumber: nu.or.id