MEMEJAMKAN MATA KETIKA SALAT APAKAH BOLEH?

oleh | Jul 24, 2023 | Inspirasi

Ada sebagian orang yang memilih menutup mata ketika salat
agar kualitas salat lebih khusyuk. Sering kali mereka yang melakukan hal ini
beranggapan bahwa apabila mata terbuka maka apa yang dilihat oleh mata bisa
membuyarkan konsentrasi salat.

Misalnya, saat mata melihat sajadah yang bermotif, maka
pikiran pun langsung terpusat memikirkan motif-motif dalam sajadah tersebut. Sehingga
salat pun jadi kurang fokus hingga akhirnya lupa bacaan salat atau lupa rakaat.

Terkait menutup mata saat salat ini sebenarnya para ulama
berbeda pendapat. Seperti yang dirangkum dari buku Fiqh Praktis Sehari-Hari
karya Farid Nu’man Hasan, ada ulama yang memakruhkan memejamkan mata saat salat
dan ada juga ulama yang membolehkan.

Baca Juga: Hukum Menunda-Nunda Mengqadhan Puasa Ramadhan

Perbedaan pendapat di kalangan ulama itu diteguhkan salah
satunya oleh Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnahnya berikut ini:

“(Terkait) memejamkan
mata, sebagian ulama ada yang memakruhkan dan sebagian lain membolehkan (tidak
makruh). Hadits yang meriwayatkan kemakruhannya tidak sahih.”

Pendapat yang
memakruhkan

Alasan dimakruhkannya salat sambil memejamkan mata karena menyerupai
cara ibadahnya kaum Yahudi. Dan kita dilarang meniru urusan mereka dalam hal
urusan dunia dan apalagi akhirat. Ulama yang memakruhkannya antara lain: Sufyan
Ats-Tsauri, Imam Ahmad, Imam Abu Jafar Ath-Thahawi, Imam Abu Bakar Al-Kisani, dan
Imam As-Sayyid Bakr Ad-Dimyathi.

Pendapat yang
membolehkan

Pendapat yang membolehkan beralasan bahwa tidak ada hadits
yang sahih tentang pelarangan salat sambil memejamkan mata. Selain itu, semua
pun sudah sepakat bahwa memejamkan mata saat salat tidak haram dan tidak
membatalkan salat.

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Zaid bin Hibban,
telah bercerita kepada kami, Jamil bin Ubaid, ia berkata, “Aku mendengar bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Al-Hasan
tentang memejamkan mata ketika sujud. Al-Hasan menjawab, ‘Jika kamu mau.’”

Baca Juga: Bolehkah Salat Wajib Sambil Membaca Al-Qur’an?

Lantas bagaimana
menyikapi perbedaan pendapat ini?

Untuk menyikapi perbedaan pendapat yang terjadi, ada baiknya
kita merujuk fatwa dari Imam Ibnu Al-Qayyim. Bahwa jika dengan membuka mata
membuat kita tetap mampu menjaga kekhusyukan salat, maka membuka mata lebih
utama dibanding menutup mata.

Sementara itu, jika membuka mata membuat kita terganggu
karena misal melihat objek pemandangan yang mengganggu konsentrasi, maka
memejamkan mata ketika salat lebih utama untuk dilakukan. Wallohu’alam bishawab.  

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0