MEMBANGUN SINERGI DENGAN PASAR DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

oleh | Mar 1, 2011 | Inspirasi

Oleh: Hendrati Dwi Mulyaningsih

Voluntary Sector adalah potensi luarbiasa yang dipunyai oleh bangsa Indonesia. ZISWaf sebagai bagian dari  Voluntary Sector terbanyak di Indonesia bisa dijadikan instrumen untuk memberdayakan mustahik. Pemberdayaan ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui berbagai metode penyaluran. Salah satunya adalah penyaluran dalam bentuk kegiatan ekonomi yang bersifat produktif. Penyaluran dalam bentuk bantuan ekonomi merupakan stimulus yang bisa membantu mustahik untuk lebih berdaya. Program pemberdayaan ini merupakan sustainable development dan gradual program yang harus dilakukan sebagai wujud keseriusan bangsa ini untuk mengentaskan rakyat dari kemiskinan. Penyaluran dana produktif ini dilakukan agar mustahik bisa lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada tingkat selanjutnya dana produktif ini dapat  meningkatkan taraf hidup dan harkat martabatnya melalui suatu usaha yang mendorong mereka untuk berusaha minimal untuk diri dan keluarganya.

Artikel sebelumnya membahas tentang membangun sinergi dengan lembaga keuangan sebagai program lanjutan setelah pemberian stimulus. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) baik bank maupun non-bank ( BMT, LKMS, KJKS) dapat men-take over kebutuhan dana para mustahik. Keberadaan LAZ sebagai pendampingan mustahik bisa memberikan sistem yang kondusif bagi LKS dalam memberikan skema pembiayaan syariah dengan sistem bagi hasil yaitu Mudharabah dan Musyarakah. Kondusifitas yang ditawarkan oleh LAZ bagi pihak bank adalah adanya personal guarantee. Pendamping usaha memberikan arahan dan pembinaan dalam perkembangan usaha riil mustahik sehingga terbentuklah suatu sistem Trustee Investment. Dalam system ini shahibul maal merasa aman dalam menyalurkan skim pembiayaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan LKS dalam  meningkatkan pertumbuhan di sektor riil dengan skema pembiayaan bagi hasil mudharabah dan musyarakah yang mengutamakan keamanahan para pelaku usaha dalam memberikan pelaporan hasil usaha sebagai tolak ukur penentuan nisbah hasil usaha.

Dalam roadshow sosialisasi program Community Development yang dilaksanakan Rumah Zakat pertengahan Januari lalu, saya mendapatkan tantangan strategis dalam pentahapan pemberdayaan mustahik. Bagaimana menciptakan stabilitas pendapatan mustahik dengan menciptakan pasar atau memasuki pasar yang belum terjangkau.  Sinergi dengan pasar menjadi sebuah urgensi ketika kita mendampingi calon wirausahawan dari kalangan grassroot (mustahik) yang notabene belum menjadi seorang ‘strategic thinker’ dalam menjalankan usahanya. Peran pendamping di sini adalah menjadi konsultan bisnis mereka yang menghubungkan dengan pasar bahkan menjadi marketer-nya juga.

Di awal pemberdayaannya mustahik tidak bisa dibebani peran yang banyak (multi-tasking) seperti ketika mereka sebagai produsen. Mereka tidak bisa dibebani dengan tugas-tugas sebagai pemasar juga karena keterbatasan wawasan dan pola pikir mereka.  Peran pendamping adalah sebagai pemasar produk-produk mereka dengan menciptakan sinergi dengan pasar.  Penciptaan pasar atau memasuki pasar yang belum terjangkau ini akan membuat produk mustahik tetap bertahan diproduksi. Ini akan menghasilkan stabilitas pendapatan mereka. Ketika stabilitas pendapatan ini bisa dijaga atau bisa ditingkatkan dengan adanya sinergi dengan pasar ini mustahik akan semakin cepat menuju keberdayaannya.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0