Oleh Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
Assalamu’alaikum Ustadz Kardita. Saya ingin bertanya tentang pemanfaatan dana infaq. Apakah dana infaq dapat digunakan untuk membangun sarana Balai Warga karena di wilayah kami belum ada dan akan dimanfaatkan untuk sekretariat RW, Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan lainnya. Menurut Ustadz bagaimana?
Bambang, Jakarta
Sobat Bambang yang dimuliakan Allah SWT, pemanfaatan dan penggunaan dana infaq dan shadaqah (selain zakat) terbagi menjadi dua, yaitu muqayyad (terikat) dan ghair muqayyad (tidak terikat). Untuk infaq terikat maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya, misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut. Sedangkan infaq tidak terikat maka penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas. Misalnya untuk pembangunan sarana Balai Warga sebagaimana yang sobat sebutkan karena keberadaan sarana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarkat. Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Mudah-mudahan bermanfaat.