[:ID]MELUNASI UTANG[:en]PAYING OFF DEBT[:]

oleh | Jan 29, 2019 | Inspirasi

[:ID]Oleh: Sigit Indrijono

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu melakukan utang-piutang untuk waktu waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar (QS al-Baqarah [2] :282).

Ayat di atas menjelaskan tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi utang-piutang.Selain harus dalam perjanjian tertulis, hal penting diperhatikan adalah waktu yang ditentukan untuk pelunasan utang.

Utang diperbolehkan untuk suatu keperluan yang penting dan sangat mendesak, tetapi kondisi keuangan tidak mencukupi sehingga harus berutang kepada orang lain yang mempunyai kelebihan.Orang yang akan berutang harus mempertimbangkan kemampuan diri untuk mengembalikan utang dalam jangka waktu tertentu.

Rasululullah SAW bersabda, “Siapa saja yang berutang, sedangkan ia berniat tidak melunasi utangnya, ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (HR Ibnu Majah).Hadis ini menerangkan tentang ancaman yang berat bagi seseorang yang sejak awal sudah berniat tidak melunasi utang, yaitu sebagai pencuri.

Sejatinya dalam transaksi utang-piutang, ada tiga hal yang mendasari.Pertama, pihak yang memberi utang tidak melakukannya kecuali dengan niat berbuat kebaikan untuk menolong orang lain yang sedang mengalami kesulitan.

Kedua, pihak yang berutang mempergunakan utang yang diperoleh sesuai manfaat dan tujuan yang telah direncanakan serta berkomitmen kuat melunasi sesuai yang telah disepakati dengan pemberi utang. Ketiga, saling mempercayai.

Jika sudah memperoleh utang, jangan lalai untuk melunasi utang dengan menundanya.Namun, masih ada orang yang belum bisa menjalankan amanat utang-piutang dengan benar, yaitu membayar utang tepat waktu.

Menunda pembayaran utang saat lapang dan bisa membayarnya adalah tanda ketidakjujuran.Jangan sampai juga mengalami beban utang berkepanjangan dengan berutang lagi pada orang lain untuk melunasi utang sebelumnya.

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (QS al-Baqarah [2] : 280).

Sesuai ayat di atas, jika seseorang berutang mengalami kesulitan melunasi utang sesuai perjanjian yang dibuat dan meminta penangguhan pelunasannya, pihak yang memberi utang harus dengan penuh kerelaan memenuhinya.

Kesepakatan baru antara kedua pihak dibuat dengan berbagai pertimbangan untuk kebaikan bersama. Bahkan, menyedekahkan sebagian atau semua utang adalah hal yang mulia.

Jika orang yang berutang wafat sebelum utangnya lunas, menjadi kewajiban ahli waris untuk melunasinya, sesuai firman Allah SWT, …,setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris).Demikian ketentuan Allah.Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun (QS an- Nisa’ [4] :12).

”Sesungguhnya ruh seorang mukmin terkatung- katung ditangguhkan (dari hisabnya) sampai utangnya dibayar” (HR Ahmad dan Tirmidzi).Dengan memperhatikan hadis ini, orang yang mempunyai utang- piutang dengan orang wafat harus menghubungi ahli warisnya.Dengan demikian, bisa segera diselesaikan urusan utang-piutang tersebut dengan baik.Wallahu a’lam.

sumber: republika.co.id

 [:en]O ye who believe, if you do the debts for a specified time, let you write them down. And let a writer among you write them correctly (Surat al-Baqarah [2]: 282).

The paragraph above explains the requirements that must be fulfilled by the parties conducting debt transactions. In addition to the written agreement, the important thing to note is the time specified for repayment of debt.

Debt is allowed for an important and very urgent need but it is if your financial condition is insufficient so that you must lend to other. People who landed the money must consider their ability to repay debt within a certain period of time.

The Messenger of Allah SAW said, “Anyone who lend, while he intends not to pay off his debt, he will meet Allah as a thief.” (Ibn Majah). This Hadith explains about a severe threat to someone who from the beginning had intended not to pay off debts, namely as a thief.

Indeed, in debt-related transactions, there are three things that underlie. First, the party that gives the debt does not do it except with the intention of doing good to help others who are experiencing difficulties.

Second, those who do debt use the debt obtained according to the benefits and objectives that have been planned and are strongly committed to paying off as agreed with the lender. Third, mutual trust.

If you have obtained a debt, do not neglect to pay off the debt by postponing it. However, there are still people who have not been able to carry out the mandate of the debt properly, namely paying the debt on time.

Delaying debt payments during the field and being able to pay for them is a sign of dishonesty. Do not also experience a prolonged debt burden with another person owed to repay the previous debt.

And if any man, in debt, should be in difficulties, then give respite until he is in the field. And give away (some or all of the debt), it is better for you, if you know (Surah al-Baqarah [2]: 280).

In accordance with the paragraph above, if a person is in debt having difficulty repaying the debt in accordance with the agreement made and requesting a repayment, the party giving the debt must fulfill it.

A new agreement between the two parties was made with various considerations for the common good. In fact, giving away some or all of the debt is a noble thing.

If the person in debt dies before the debt is paid off, it becomes the obligation of the heir to pay it off, according to the word of Allah SWT, … after (fulfilled the will) or (and after being paid) the debt is not troublesome (to the heirs). Allah is All-Knowing, Most Merciful (Surat an-Nisa ‘[4]: 12).

“Indeed the spirit of a believer is suspended from his reckoning until the debt is paid” (HR Ahmad and Tirmidhi). By paying attention to this hadith, the person who has debts with the dead must contact his heirs so that the debt can be paid off in a good way.

source: republika.co.id[:]

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0