MELALUI PROGRAM KEMASLAHATAN, BPKH GANDENG RUMAH ZAKAT SERAHKAN 1 UNIT MOBIL RESCUE KEPADA BAITULMAAL MUAMALAT

oleh | May 8, 2023 | Berita

 

Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH) menyerahkan 1 unit Mobil Rescue sebagai Program Kemaslahatan kepada
Baitulmaal Muamalat melalui Mitra Kemaslahatan Rumah Zakat. Program
Kemaslahatan tersebut diserahkan secara simbolis pada Rabu (03/5/2023).

 

Penyerahan Mobil Rescue dari BPKH dilakukan
sebagai bentuk dukungan kepada Baitulmaal Muamalat dalam upaya memfasilitasi
dan menunjang kegiatan-kegiatan di masyarakat demi terwujudnya kemaslahatan
bersama.

 

Agenda penyerahan ini dihadiri langsung
oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Bapak Fadlul Imansyah sekaligus menyerahkan
secara simbolis bantuan Mobil Rescue, Chief Marketing Officer Rumah Zakat, Didi
Sabir, Ketua Dewan Pembina BMM Bapak Indra Faletehan serta Direktur Utama
Baitulmaal Mumalat Noviwardi.

 

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pelaksana
BPKH Bapak Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa

 

“Terima kasih kepada Rumah Zakat yang
telah membantu untuk melakukan pengadaan 1 unit mobil rescue dan terima kasih
kepada BMM untuk berkenan memeliharanya.”

 

Direktur Utama Baitulmaal Muamalat
Noviwardi menyambut baik bantuan berupa 1 unit Mobil Rescue ini.

 

“Tentu ini kepercayaan yang sangat
luar biasa, kami akan jaga dengan betul – betul mobil rescue ini dan semoga
dapat memberikan kemashlahatan yang lebih luas lagi bagi masyarakat dan
umat.”

 

Chief Marketing Officer Rumah Zakat, Didi
Sabir menambahkan bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan menjadi
jembatan untuk menghadirkan kemaslahatan seluas-luasnya.

 

“In shaa Alloh program ini terus
berlanjut dan akan bermanfaat bagi masyarakat yang apabila terjadi
bencana.”

 

Program Kemasalahatan BPKH hadir sebagai
wujud komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji untuk turut ambil peran dalam
mengatasi problematika umat. Sumber pembiayaan program Kemaslahatan berasal
dari Nilai Manfaat pengelolaan Investasi Dana Abadi Umat (DAU).

 

Sebagaimana diatur dalam PP No 5 Tahun 2018
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan
Keuangan Haji dan PBPKH No 7 Tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan. Kegiatan
Kemaslahatan mencakup enam asnaf yakni; kebutuhan Prasarana Ibadah, Kesehatan,
Pelayanan Ibadah Haji, Ekonomi Umat, Pendidikan dan Dakwah serta Sosial
Keagamaan. Bantuan disalurkan secara langsung dan tidak langsung (bekerjasama
dengan Mitra Kemasalahatan) sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian,
manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Newsroom

Amri Rusdiana

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0