MARI ZAKAT

oleh | Jan 5, 2021 | Artikel

Setiap muslim yang sudah dalam kategori mampu secara financial, wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk di zakatkan. Harta zakat yang akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

 

Hukum menunaikan zakat adalah wajib bila mampu secara financial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisabnya. Bahkan ketika menerima rezeki, yang pertama wajib diingat adalah zakatnya sebleum dibelanjakan kepada hal-hal lainnya.

 

Tidak memandang siapapun, ketika kam seorang muslim dan berpenghasilan dalam  setiap satu bulan atau satu tahun sudah mencapai nisab. Maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5% saja untuk mendapatkan manfaat 100%.

 

Zakat bisa ditunaikan setiap satu bulan dan setiap setiap tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan. Yuk Sahabat bayar zakat sekarang juga, tumbuhkan kebahagiaan #BahagiaBersama

 

Tunaikan Zakat sekarang : https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

 

Transfer Zakat :

BCA 094 301 6001

Bank Syariah Mandiri 701 551824 8

 

Konfirmasi transfer via WA Center di 0815 7300 1555

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0