Mandi yang disunahkan berarti mandi yang akan mendapatkan
pahala jika melakukannya. Namun, misalkan ia tidak mandi, maka ia pun tidak
berdosa karena meninggalkannya. Ada 6
mandi yang disunahkan oleh Rasulullah Saw. Apa sajakah itu? Baca artikelnya
sampai tuntas ya!
1. Mandi Jumat
Hari Jumat adalah hari berkumpulnya kaum
muslimin untuk salat Jumat. Oleh karena itu, Allah Swt. memerintahkan untuk
mandi terlebih dahulu sebelum berkumpul. Hal itu agar kondisi tubuh rapi,
bersih, dan wangi. Sehingga membuat nyaman orang di sekitar (khususnya pada
saat salat Jumat).
Abu
Sa’id ra. menceritakan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Mandi Jumat wajib bagi setiap
orang balig. Juga memakai wangi-wangian seadanya,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Makna ‘wajib’ dalam hadits di atas berarti
sunah muakkad atau sunah yang ditekankan. Hal itu karena harus melihat hadits
yang lain juga. Seperti halnya hadits yang ini: Ibnu Umar ra. menceritakan bahwa satu waktu Umar bin Khaththab sedang
berdiri menyampaikan kutbah Jumat. Tiba-tiba, seorang laki-laki Muhajirin,
yaitu Utsman masuk masjid. Umar berkata kepadanya, “Hari apa ini?” Ia menjawab,
“Saya sibuk. Saya belum sempat pulang. Saya dengar azan, lalu saya wudu (tidak
sempat mandi).” Umar berkata, “Kamu hanya wudu, padahal kamu tahu kalau
Rasulullah menyuruh kita mandi.” (H.R. Bukhari).
Baca Juga: Jangan Sepelakan Wudhu! Rupanya Ada Keistimewaan yang Luar Biasa!
Dalam hadits yang lain, mandi di hari Jumat
pun dikatakan sebagai mandi yang sunah. Hal itu dijelaskan oleh hadits Abu
Hurairah ra. bahwa Nabi Saw. bersabda, “Orang
yang wudu dengan sempurna, lalu menghadiri salat Jumat dan mendengarkan kutbah
dengan baik, pasti diampuni dosa-dosanya antara Jumat yang lalu sampai Jumat
saat itu, ditambah tiga hari.” (H.R. Muslim).
2. Mandi di hari raya
Para ulama menyatakan bahwa mandi di hari
raya Idulfitri dan Iduladha hukumnya adalah sunah. Meskipun memang tidak ada
satu hadits sahih pun yang menjelaskannya. Namun, ucapan dan perbuatan yang
dilakukan para sahabat perihal mandi di hari raya bisa dijadikan sandaran hukum
terkait sunahnya mandi di hari raya.
3. Mandi bagi orang yang telah memandikan
jenazah
Hal tersebut dijelaskan dalam hadits dari
Abu Hurairah ra. yang menyatakan bahwa Nabi Saw. bersabda, “Barangsiapa yang memandikan jenazah, hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa
yang membawa jenazah, hendaklah ia wudu.” (H.R. Ahmad, Ash-habus Sunan, dan
perawi lain).
4. Mandi ihram
Para ulama menyampaikan bahwa orang yang
melakukan ihram baik umrah atau haji disunahkan untuk mandi terlebih dahulu. Hal
tersebut berdasar pada hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni, Baihaqi, dan
Tirmidzi berikut ini, “Zaid bin Tsabit
ra. menceritakan bahwa dia melihat Rasulullah Saw. melepas pakaiannya dan mandi
ketika hendak ihram.” Menurut Tirmidzi hadits ini hasan. Sementara menurut
Uqaili hadits ini dhaif.
5. Mandi saat mau masuk Mekah
Orang yang hendak memasuki kota Mekah
disunahkan mandi terlebih dahulu. Hal tersebut berdasar pada hadits berikut
ini: Ibnu Umar ra. menceritakan bahwa
dirinya tidak memasuki Mekah kecuali bermalam di Dzi Tuwa hingga pagi, lalu
masuk kota Mekah di siang hari. Ia menyebutkan bahwa Nabi pernah melakukan yang
seperti ini.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
6. Mandi sebelum wuquf di Arafah
“Nafi’
menceritakan bahwa Ibnu Umar ra. mandi terlebih dahulu sebelum melakukan ihram,
sebelum masuk Mekah, dan ketika hendak melakukan wuquf di Arafah, yakni di sore
hari.” (H.R. Malik).