Ibadah kurban yang ditandai dengan penyembelihan hewan
ternak berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba hanya dilaksanakan satu
tahun sekali. Ibadah ini hanya dilaksanakan pada bulan Zulhijah, tepatnya di
tanggal 10 Zulhijah atau hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Sementara sedekah merupakan pemberian sukarela dalam
berbagai bentuk yang bisa diberikan kapan pun dan dengan jumlah berarapun.
Berbeda dengan kurban yang ada syarat-syarat yang mengikat, sedekah lebih
fleksibel dan tidak ada batasannya.
Baik ibadah kurban atau sedekah biasa, keduanya memiliki
pahala yang besar. Selama kita mampu, ikhlas karena Allah Ta’ala, dan mutaba’atur-rasul
(mengikuti sunah Rasul saw.), maka akan dicatat sebagai amal kebaikan di
sisi-Nya.
“Sesungguhnya
Allah tidak melihat rupa dan hartamu, tetapi Dia hanya melihat hati dan
amalmu”. (H.R. Muslim).
Baca Juga: 5 Keutamaan Berkurban
Mendahulukan Kurban
atau Sedekah?
Terkait persoalan ini memang ada beberapa perpektif yang
bisa kita ambil. Berikut penjelasannya:
1. Menggabungkan Kurban dan Sedekah
Perspektif pertama disandarkan pada kaidah
fikih al-jam’u aula minat tarjih.
Maksudnya, menggabungkan kebaikan-kebaikan (dalam hal ini kurban dan sedekah).
Selama mungkin untuk dilakukan, maka menggabungkan kurban dan sedekah akan jauh
lebih baik daripada hanya memilih salah satunya saja.
Di dalam surah Al-Baqarah ayat 148, Allah
Swt. telah memerintahkan kepada kita untuk berlomba-lomba dalam meraih
kebaikan. Atas dasar itulah memborong pahala akan jauh lebih menguntungkan
daripada hanya memilih salah satunya.
Mereka yang selalu terdepan dalam beribadah
merupakan sifat para penduduk surga. Mereka itulah yang juga memiliki ambisi
yang besar untuk meraih pahala dan keridaan-Nya dan tidak menyia-nyiakan
peluang kebajikan di depan mata.
Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal
2. Mendahulukan Maslahat yang Lebih Besar
Perspektif kedua disandarkan pada kaidah
fikih idza tazaahamat al-masholih
quddimal a’la ‘alal adna. Maksudnya, jika dalam satu waktu berkumpul beberapa
maslahat, maka dahulukan mengerjakan maslahat yang paling besar.
Kaidah ini berlaku apabila menggabungkan beberapa
maslahat dalam satu waktu tidak bisa dilakukan karena kondisi keterbatasan.
Misalnya, niat hati ingin berkurban dan memberi santunan kepada yatim piatu di
hari yang sama, tetapi karena keterbatasan ekonomi, maka harus memilih salah
satunya saja. Oleh karena itu, pilihlah maslahat yang paling besar diantara dua
pilihan tersebut.
Lalu, bagaimana caranya mengetahui lebih
maslahat mana kurban atau sedekah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
terpenting kita harus memperhatikan dulu waktu pelaksanaan dua ibadah tersebut.
Perihal waktu ibadah, ada dua macamnya,
yakni: ibadah yang waktunya longgar (muwassa’)
dan ibadah yang waktunya sempit (mudhoyyaq).
Nah, ibadah yang waktu pelaksanaannya lebih sempit lebih layak untuk
didahulukan atau diutamakan, misalnya adalah ibadah kurban.
Baca Juga: Bolehkah Daging Kurban Diolah Jadi Daging Kalengan?
Kita tahu bahwa kurban hanya bisa
dikerjakan pada tanggal 10 Zulhijah atau hari Tasyrik (11, 12, dan 13
Zulhijah). Sementara di luar waktu tersebut, kita masih bisa bersedekah. Oleh
karena itu, kaidah fikih yang kedua ini berlaku apabila kondisi kita tidak
mampu mengerjakan beberapa masalahat dalam satu waktu. Sehingga pilihlah
maslahat yang lebih besar dengan mengacu pada waktu ibadah yang lebih sempit (mudhoyyaq). Wallohu’alam bishawab.
Sahabat, Rumah Zakat tak hanya mengelola
dan mendistribusikan zakat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan saja. Namun,
lebih dari itu, Rumah Zakat pun mengelola dan mendistribusikan kurban.
Ada dua program kurban di Rumah Zakat,
yaitu: Superqurban dan Desaku Berqurban. Klik di sini untuk mengetahui info
lebih lengkap terkait program kurban di Rumah Zakat.