Akhir-akhir ini ramai pemberitaan seorang artis yang diberikan mahar masjid oleh suaminya. Masih banyak orang yang bertanya-tanya, sebenarnya memberikan masjid sebagai mahar itu diperbolehkan tidak ya? Untuk mengetahui jawabannya, simak tulisan ini sampai tuntas yuk!
Apa Itu Mahar?
Dalam Islam, mahar adalah salah satu komponen penting dalam pernikahan yang merupakan hak istri dan harus diberikan oleh suami. Mahar memiliki nilai simbolis sebagai bentuk penghormatan dan komitmen suami kepada istri. Mengenai bentuk mahar, Islam memberikan fleksibilitas, dan mahar dapat berupa harta benda, emas, uang, atau bahkan sesuatu yang bernilai seperti jasa, ilmu, atau hafalan Al-Qur’an.
Namun, pertanyaan muncul ketika mahar yang diberikan berupa masjid atau tanah wakaf untuk masjid. Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Berikut penjelasan dalil Al-Qur’an, hadis yang relevan, dan pandangan ulama perihal ini:
Dalil Al-Qur’an tentang Mahar
Dalil tentang mahar terdapat dalam surah An-Nisa ayat 4 berikut ini:
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Q.S. An-Nisa: 4).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa mahar adalah hak istri dan harus diberikan oleh suami dengan kerelaan dan penuh penghormatan. Mahar bisa dalam bentuk apa saja yang dianggap bernilai dan disepakati oleh kedua belah pihak, selama tidak melanggar ketentuan syariat. Mahar merupakan simbol dari tanggung jawab dan komitmen suami dalam ikatan pernikahan.
Hadis tentang Mahar yang Ringan dan Bernilai
Sementara itu, pembahasan seputar mahar pun ada dalam hadis Nabi Muhammad saw. Dalam banyak hadis, Rasulullah saw. menekankan bahwa mahar tidak harus sesuatu yang memberatkan. Rasul saw. bahkan lebih menganjurkan mahar yang sederhana. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan (nilainya) dan paling mudah (didapatkan).” (H.R. Abu Dawud).
Hadis ini menekankan kemudahan dalam memberikan mahar, yang penting adalah memberikan sesuatu yang bernilai dan disepakati oleh kedua pihak.
Meski begitu, tidak ada salahnya seorang suami memberikan mahar yang besar nilainya kepada istri selama ia mampu memberikannya dan tidak menyulitkannya.
Baca Juga: Ini Dia Pahala untuk Suami Tiap Kali Beri Nafkah Istri
Pendapat Ulama tentang Mahar Berupa Masjid
Para ulama berbeda pendapat mengenai mahar yang berupa masjid atau tanah wakaf untuk masjid. Beberapa alasan utama yang dipertimbangkan adalah:
1. Masjid sebagai Wakaf
Dalam hukum Islam, masjid merupakan harta wakaf yang diperuntukkan untuk kepentingan umat dan ibadah. Status wakaf berarti bahwa masjid atau tanah wakaf tidak dapat dimiliki secara pribadi, termasuk oleh istri.
Ketika sesuatu sudah diwakafkan, status kepemilikan pribadi hilang, dan kepemilikannya beralih kepada Allah Swt. Dengan demikian, masjid tidak lagi bisa dijadikan sebagai mahar, karena istri tidak akan bisa memiliki atau mengelola masjid tersebut secara pribadi.
2. Kewajiban Mahar adalah Hak Milik Penuh
Ulama juga menekankan bahwa mahar harus memiliki nilai dan dapat dimiliki secara penuh oleh istri. Dalam hal masjid atau tanah wakaf, istri tidak akan memiliki akses penuh terhadap mahar tersebut karena terikat dengan ketentuan wakaf.
3. Pandangan Mazhab Mengenai Mahar Masjid
Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali
Berpendapat bahwa mahar harus berupa sesuatu yang bermanfaat dan bisa dimiliki sepenuhnya oleh istri. Dalam konteks ini, masjid atau tanah wakaf tidak bisa dijadikan mahar karena statusnya sebagai milik umum.
Pendapat Mazhab Hanafi
Cenderung membolehkan mahar berupa harta yang bermanfaat dan dapat dimiliki penuh. Jika masjid atau tanah yang diberikan adalah wakaf, maka itu tidak memenuhi kriteria kepemilikan penuh.
Kesimpulan
Berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil syar’i, memberikan masjid atau tanah wakaf sebagai mahar istri tidak diperbolehkan dalam Islam karena masjid memiliki status wakaf yang tidak dapat dimiliki oleh individu. Mahar seharusnya adalah sesuatu yang bernilai, bermanfaat, dan bisa menjadi hak penuh istri.
Jika seseorang ingin memberikan masjid sebagai simbol penghormatan kepada istri, ia dapat melakukannya dalam bentuk wakaf atas nama istrinya, namun hal ini tidak dapat dianggap sebagai mahar. Mahar yang sah harus berupa sesuatu yang dapat dimiliki dan dinikmati istri secara pribadi, sesuai dengan ketentuan syariat.
Namun, ada beberapa pendapat yang memperbolehkan, dengan syarat tertentu. Misalnya, jika bangunan atau lahan yang diberikan bukan dalam status wakaf, dan istri dapat memilikinya, maka hal ini dianggap sah. Wallohu’alam bishawab.
Sahabat ingin berwakaf masjid untuk orangtua bersama Rumah Zakat? Yuk ikuti tautan ini untuk menghadiahi orangtua kita pahala jariyah dan istana di surga.